TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan perencana keuangan PT Quantum Magna, Ligwina Hananto, telah masuk jalur penyelesaian. Ligwina mengatakan proses penyelesaian hukum kepada pemilik CV Panen Mas, Ari Pratomo, hingga saat ini masih terus berlanjut. “Dan penyelesaian permasalahan keuangan sudah tersedia dan disetujui oleh Hery, klien kami,” tulis Ligwina dalam situs perusahaannya pada Rabu, 19 Februari 2014.
Menurut Ligwina, dalam memberikan jasa perencanaan keuangan, dia selalu berusaha menyampaikan hal-hal yang patut dipertimbangkan dan risiko atas suatu investasi yang dibahas bersama, sesuai dengan kebutuhan dan permintaan setiap klien. Perihal rekomendasi, ilustrasi, analisis maupun hasil diskusi, ujar dia, tidak ada kewajiban atau paksaan bagi klien untuk mengikuti suatu investasi tertentu. “Keputusan untuk mengikuti suatu investasi sepenuhnya berada pada klien,” katanya. (Baca juga: Kasus Panen Mas, Ini Tip Hindari Investasi Bodong)
Ligwina mengatakan akan menyelesaikan persoalan ini secara hukum. Dalam pelayanannya kepada klien, ia mengaku menjunjung tinggi etika kerja dalam membantu dan merencanakan investasi keuangannya dan melindunginya sesuai keahlian. “Kami selalu mengedepankan solusi sesuai dengan kebutuhan klien,” ucapnya.
Kasus yang melibatkan Ligwina ini bermula ketika Ari Pratomo, pemilik CV Panen Mas, kabur membawa dana investasi nasabah. Dalam pernyataannya kepada Tempo, Ligwina menegaskan CV Panen Mas bukanlah perusahaan bodong. Perusahaan itu memang bergerak di bidang perkebunan dan peternakan. Ketika mensurvei perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis itu, dia mendapati kebun dan kandang milik perusahaan tersebut. (Lihat juga: Ligwina: Panen Mas Bukan Usaha Investasi Bodong)
Masalah muncul, kata Ligwina, ketika pemilik CV Panen Mas, Ari Pratomo, kabur membawa uang nasabah. "Ini ada kesalahan dalam manajemen perusahaan saja. Di tengah jalan dia kabur dan buron," kata Ligwina melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 17 Februari 2014.
Baca Juga:
Kaburnya Ari inilah yang kemudian memunculkan dugaan penipuan investasi. Nah, terakhir kali Ligwina berkomunikasi dengan Ari pada November tahun lalu. Saat itu dia bertemu Ari di dalam penjara di Sukabumi. "Kami menemuinya karena khawatir tidak ada solusi untuk klien," katanya. (Berita terkait : Apa Kata Ligwina atas Dugaan Penipuan Investasi?)
Hery adalah warga Bandung, salah satu nasabah Panen Mas. Dalam rubrik pembaca sebuah harian nasional, Hery mengungkapkan kekesalannya karena merasa ditipu oleh Ligwina. Pasalnya, perancang keuangan inilah yang menawarkan CV Panen Mas sebagai tempat berinvestasi kepada Hery. Namun, dalam perjalanannya, pemilik Panen Mas kabur. Hery mengaku rugi sampai ratusan juta dalam investasi tersebut.
NURUL MAHMUDAH | ERWAN HERMAWAN
Terpopuler :
Bandara Solo Tutup, Maskapai Rugi Miliaran
BKPM Yakin Realisasi Investasi Smelter Tepat Waktu
Nestle: Pasokan Air Bersih Turun 35 Persen
BPKM: Izin buat Foxconn Bisa Keluar dalam 3 Hari