TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menolak disebut melanggar kode etik karena mendatangi persidangan terdakwa kasus suap, Akil Mochtar. Patrialis mengaku dia hanya datang, menonton sidang, kemudian pulang. "Jadi di mananya yang melanggar kode etik?" kata Patrialis ketika dihubungi Jumat, 21 Februari 2014.
Patrialis mengatakan kunjungan ke acara sidang Akil untuk melihat kondisi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Kunjungan itu, kata dia, bukan berarti mendukung tindakan menerima suap yang dilakukan Akil. Dia hanya mendengar dakwaan Akil tanpa mengobrol dengan kawan lamanya sesama mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode lalu.
Patrialis mengatakan kunjungan itu tak mengabaikan tugasnya di Mahkamah Konstitusi. "Saya datang setelah semua sidang di MK selesai," kata mantan politikus Partai Amanat Nasional ini. Hari ini, ada dua sidang putusan di Mahkamah Konstitusi dan Patrialis sudah menuntaskan tugas sebelum ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menuding Patrialis Akbar melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi dengan hadir pada sidang Akil Mochtar, Kamis, 21 Februari 2014 lalu. Tiga etika yang dilanggar adalah prinsip ketidakberpihakan, integritas dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menilai tindakan Patrialis itu berpotensi melanggar kode etik. "Dia tidak memahami filosofi seorang hakim," kata Suparman saat dihubungi Tempo, Jumat, 22 Februari 2014. Menurut dia, seorang hakim harus diam, tak boleh sembarangan datang ke suatu tempat.
Menurut dia, seorang hakim tak boleh asal bicara yang seolah mendukung, memberi isyarat tertentu kepada orang lain. Termasuk tak boleh datang ke sidang perkara korupsi. Suparman juga menolak mentah-mentah bantahan Patrialis yang mengaku hanya sekadar datang tanpa bertegur sapa dengan Akil. "Itu bukan pembelaan, dia hadir saja sudah tidak benar."
SUNDARI SUDJIANTO