Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi KUHAP Dicurigai Ajang Balas Dendam Parpol

image-gnews
Petugas KPK memasukkan sejumlah barang bukti kedalam kardus usai menggeledah rumah dinas Airin Rachmi di Alam Sutera, Tangerang, (27/1). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas KPK memasukkan sejumlah barang bukti kedalam kardus usai menggeledah rumah dinas Airin Rachmi di Alam Sutera, Tangerang, (27/1). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO , Yogyakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hifdzil Alim curiga ada indikasi balas dendam dari anggota dewan di Komisi III DPR RI, yang partainya didera badai kasus korupsi, ketika membahas Revisi KUHP dan KUHAP. Menurut dia anggota dewan tampak sengaja meloloskan pasal-pasal yang melemahkan kewenangan penegak hukum, mulai KPK, jaksa hingga polisi, dalam menangani kasus korupsi.

"Dari 500-an pasal, sebagian ada yang bagus, tapi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi tidak," kata dia di Sekretariat PUKAT UGM pada Jumat, 21 Februari 2014. (baca: Bambang Widjojanto: Revisi KUHAP Bisa Habisi KPK)

Hifdzil mencontohkan pasal yang berkaitan dengan penerapan prinsip restorative justice, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perlindungan hak anak merupakan sebagian yang bagus. Namun, di pasal mengenai penyelidikan, penahanan tersangka, penyitaan bukti, penyadapan hingga pemberian hukuman dari Mahkamah Agung mengarah pada pelemahan pemberantasan korupsi. "Pemberantasan korupsi mau sampai ke puncak, dikerek lagi," kata dia. (baca: KPK Minta DPR Tak Pangkas Penyelidikan di KUHAP)

Menurut dia problem di sebagian pasal RUU KUHP dan KUHAP juga bukan masalah KPK saja. Jaksa, polisi, dan hakim juga bakal menerima efek berat apabila kedua revisi undang-undang itu disahkan. Misalnya, ada pasal tentang penahanan tersangka maksimal hanya lima hari, penghapusan penyelidikan hingga putusan mahkamah tidak bisa melebihi hukuman pengadilan di bawahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peneliti PUKAT lainnya, Zainur Rohman berpendapat publik telah kecolongan selama ini. Menurut dia sejumlah kelemahan di Revisi KUHP dan KUHAP muncul karena proses pembahasannya tidak dibuka lebar ke publik. "Pembahasannya selama ini senyap," kata dia.

Selain ada kesan minus pelibatan publik secara luas, Zainur juga menuding anggota Dewan ingin kejar tayang dalam membahas Revisi KUHP dan KUHAP. Situasi ini menurut dia memudahkan penumpang liar menunggangi revisi KUHP dan KUHAP yang semestinya menjadi momentum perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia. "Asas transparansi dan partisipatif tidak diterapkan di proses legislasi dua revisi undang-undang itu," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

16 November 2022

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat


RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

26 Januari 2018

Ilustrasi. 123rf.com
RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Di dalam RUU KUHP, rumusan pasal perzinaan dan homoseksual dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.


DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

14 Juni 2017

Wakil Ketua Aliansi Korban Vaksin Palsu Rumah Sakit Harapan Bunda, Rasamala Aritonang. Tempo/Rezki Alvionitasari.
DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

KPK tetap menolak delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP meski pemerintah dan DPR sepakat memasukkannya dalam rapat pembahasan di DPR.


Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

22 Mei 2017

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

Wakil Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan masuknya beberapa ketentuan tindak pidana korupsi di KUHP bakal melengkapi Undang-Undang Tipikor.


Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

22 Mei 2017

Benny K. Harman. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

Dalam rapat pembahasan Revisi KUHP hari ini, dua fraksi dengan suara terbesar PDI Perjuangan dan Golkar tidak hadir.


2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

22 Mei 2017

Wakil Ketua KPK terpilih,  Saut Situmorang tiba di Gedung KPK, Jakarta, 21 Desember 2015. Kelima pimpinan KPK akan bertugas untuk periode 2015 hingga 2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

Saut meminta revisi KUHP dilakukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.


PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP  

14 November 2016

Ketua Umum PPP terpilih, Romahurmuziy. ANTARA/M Agung Rajasa
PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP  

PPP menilai opsi hukum Islam bisa diterapkan karena sudah ada di Aceh.


Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

21 Oktober 2015

Ilustrasi warga Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, awal Desember 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

Kontras minta pembahasan Rancangan UU KUHP dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengejar target.


Kejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

7 September 2015

Jaksa Agung Prasetyo berjalan setibanya untuk melakukan buka puasa bersama, di Gedung KPK, Jakarta, 9 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

Jaksa Agung minta rancangan KUHP tidak bertentangan dengan putusan MK soal pasal penghinaan presiden.


Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi  

7 September 2015

Jaksa Agung HM. Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan terkait nama-nama jaksa yang dicalonkan menjadi kandidat pimpinan KPK di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 23 Juni 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi  

Rancangan KUHP membuat peran KPK dan Kejaksaan Agung dalam penyidikan korupsi menurun.