TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Dewan Perwakilan Rakyat tak mencabut kewenangan penyelidikan KPK dalam rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, kewenangan tersebut sangat penting dalam pemberantasan korupsi.
"Kami harap DPR mendengar masukan ini dalam pembahasan revisi KUHAP," ujar juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di gedung KPK, Senin, 27 Januari 2014.
Menurut dia, KPK telah membuat kajian soal revisi KUHAP dengan para pakar dan akademisi. Namun, hingga kini belum ada undangan dari Komisi Hukum DPR untuk membahas rancangan revisi itu. KPK pun belum menyampaikan pendapatnya kepada Komisi Hukum.
"Kami belum diundang. Kami hanya bisa menyampaikannya kepada publik," ujar Johan.
DPR rupanya mulai membahas revisi KUHAP. Panitia Kerja Revisi KUHAP sudah terbentuk dan diketuai politikus Golkar, Aziz Syamsuddin. Pekan lalu, DPR sudah mengundang Kepolisian RI serta Kementerian Hukum dan HAM.
BUNGA MANGGIASIH
Baca juga:
Cuit Anas Urbaningrum: Demokrat Ganti Ketua Umum
Survei: Jokowi Bertahan, Prabowo-Aburizal Jeblok
Suap di Bea Cukai, Kubu STAN vs Non-STAN Meruncing
Jazuli Laporkan Mahfud Md. ke Mabes Polri
Di mana Saja Duit Sogokan Akil Mochtar Diberikan?
Garap 400 Kasus, Akil Punya Jejaring Pemasaran
PKS Soal Jokowi: Populer Enggak Dicalonin, Ngapain ?
Ahok: Bawah Tanah Jakarta Dobel Semrawut
Bagaimana Kondisi Tanah Tol Cipularang KM 72?
Ratu Atut Dicopot dari DPP Partai Golkar