TEMPO.CO , Jakarta:- Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan adanya manuver politik dari pihak-pihak tertentu yang berupaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Revisi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, harus dilawan.
"KPK tidak boleh dilemahkan. Justru kita harus dukung dan perkuat," kata Prabowo, melalui keterangan pers yang diterima Tempo, Sabtu, 22 Februari 2014. "Korupsi sudah menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa. KPK jangan dilemahkan," Prabowo menambahkan.
Eks Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ini mengajak seluruh rakyat melawan upaya pelemahan komisi antirasuah. Prabowo juga menyatakan akan menggalang dukungan para praktisi hukum senior untuk turut serta berjuang memperkuat institusi KPK. "KPK sudah terbukti berhasil meringkus para koruptor yang melecehkan lembaga peradilan di Indonesia." kata Prabowo.(baca:Jika Jadi Presiden, Prabowo Janji Tambah Anggaran KPK)
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan pemerintah tak akan menghentikan pembahasan revisi RUU KUHAP dan RUU KUHP yang sedang berlangsung di parlemen. Menurut dia, pemerintah tak pernah mencabut rancangan undang-undang yang telah diajukan.
"Kami harus hati-hati. Kalau ditarik, akan jadi preseden buruk ke depan," kata Amir di kantor Wakil Presiden, Kamis lalu. Meski tak mencabut, tutur dia, bukan berarti pemerintah menutup mata terhadap usulan KPK. Amir mengklaim pemerintah juga memiliki semangat yang tinggi dalam pemberantasan korupsi.(baca: Busyro: Korupsi Lebih Dahsyat Ketimbang Kelud)
Menurut Amir, RUU ini sudah digodok belasan tahun sebelum diajukan ke Senayan pada Maret tahun lalu. Dia balik mempertanyakan kenapa KPK baru mempersoalkan kedua RUU tersebut menjelang masa jabatan Dewan berakhir. "Pemerintah menyerahkan RUU ini tak diam-diam," ujar dia. Amir berjanji akan mengundang KPK dalam proses pembahasannya.
Ucapan Amir ini menanggapi surat keberatan Ketua KPK Abraham Samad atas pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang ditulis Senin lalu. Dalam surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pimpinan Dewan itu, Abraham menyatakan isi kedua rancangan itu menjadi ancaman bagi lembaganya dan penegak hukum lain, seperti Badan Narkotika Nasional serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.(baca:Revisi KUHAP, Busyro: KPK Coba Digorok Lagi)
PRIHANDOKO