Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Adik Ratu Atut Isyaratkan Eksepsi

image-gnews
Chaeri Wardana. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Chaeri Wardana. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pia Akbar Nasution, pengacara adik Ratu Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, mengisyaratkan timnya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan kliennya. Menurut Pia, sikap itu akan ditentukan setelah surat dakwaan dibacakan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut dia, keberatan pihak terdakwa akan isi surat dakwaan disebabkan pengacara melihat ada yang 'bolong' dalam penanganan perkara dugaan suap di Mahkamah Konstitusi oleh KPK.

Tapi, Pia enggan menyebutkan apa saja 'bolong' KPK dalam penanganan perkara Wawan. "Saat ini kami belum bisa bicara karena dakwaan belum dibacakan. Tapi yang jelas kami tak akan diam," kata Pia saat dihubungi, Ahad, 23 Februari 2014.

Dalam berkas dakwaan suami Bupati Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang didapat Tempo, salah satu pihak yang diduga terlibat adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. "Kami menilai semua yang terlibat harus bertanggungjawab sesuai dengan kesalahan masing-masing," ujar Pia. Tapi saat ditanya apakah Amir-Kasmin harus turut bertanggungjawab, anak pengacara Adnan Buyung Nasution itu belum mau menjawab.

Saat ini, Wawan merupakan tersangka lima kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, jeratan untuk suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu hanya bakal untuk dua di antara lima kasus tersebut. "Sisanya masih didalami," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 Februari 2014.

Berdasarkan berkas yang didapat Tempo, jeratan awal Wawan adalah terkait keterlibatannya yang turut menyuap Akil Mochtar ketika Akil masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Suap itu bertujuan mempengaruhi Akil dalam pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Lebak, Banten, pada 2013.

Satu lagi jeratan Wawan yaitu perbuatan yang sama terkait pengurusan sengketa Pemilihan Gubernur Banten pada 2011. Ketika itu, Akil berstatus hakim konstitusi semata.

Sedangkan selain dua kasus itu, Wawan juga saat ini disangka turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten; terlibat dalam proyek yang sama di Pemerintah Kota Tangerang Selatan; dan dia disangka juga melakukan tindak pidana pencucian uang.

KPK baru mendakwa Wawan dengan pasal penyuapan pada hakim yaitu Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi karena menjanjikan sesuatu pada penyelenggara negara. Kedua-duanya terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten. Wawan diduga memberi Rp 1 miliar terkait upaya mempengaruhi Ketua Mahkamah Kosntitusi AKil Mochtar saat masih aktif, terkait sengketa Pilkada Lebak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga  didakwa dengan serta Pasal 13 di undang-undang yang sama karena memberikan janji pada Ketua Mahkamah Kosntitusi Akil Mochtar saat masih aktif, terkait penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah Provinsi Banten. Sedangkan di kasus Banten, Wawan didakwa turut memberi Rp 7,5 miliar kepada Akil Mochtar.

Pia membantah kliennya turut menyuap Akil dengan uang Rp 1 miliar, terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten. Menurut dia, uang itu adalah bayaran Susi Tur Andayani, sebagai honor advokat ketika membela Tubagus Haerul Jaman, Wali Kota Serang. Saat ini KPK sudah mendakwa Susi turut berperan menyuap Akil.

MUHAMMAD RIZKI

Terpopuler:
16 Pembantu di Rumah Jenderal, Bagaimana Bagi Tugasnya?
Ada Setoran di Balik Label Halal Daging Australia
Jokowi: Proyek Jalan Tol Boros Anggaran

 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

7 September 2022

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, setibanya di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

18 Januari 2021

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

9 Mei 2020

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

Panca menangani perkara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang sebelumnya macet di KPK selama enam tahun.


Jennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan

12 Maret 2020

Artis Jennifer Dunn meninggalkan ruang sidang seusai menjadi saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 12 Maret 2020. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan

Usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jennifer Dunn menegaskan bahwa hubungannya dengan Wawan sebatas kerja profesional.