TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Agus Salim. Agus bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap di kementerian tersebut. "Penyidik membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan sehingga dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung kantornya, Senin, 24 Februari 2014.
Menurut Priharsa, Agus bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi. (Baca: Irjen Kementerian ESDM Akui Ada Penyimpangan)
Sebelumnya, KPK menyita uang dari ruangan kerja dan mobil Sri Utami. Sri adalah Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara PPBMN Kementerian Energi yang menjadi bawahan Agus Salim. KPK sudah mengenakan status cegah untuk Sri Utami.
Selain dari ruangan dan mobil Sri Utami, penyidik KPK juga menyita uang dari dua ruang rapat PPBMN Kementerian Energi. Penyidik pun membawa dokumen, termasuk beberapa perangkat penyimpan data. Total uang yang disita Rp 2 miliar.
Waryono Karno dijerat Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Baca: Kasus THR Migas, KPK Periksa Irjen ESDM)
Pasal 12B memberi ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 11 mengancam Waryono dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 250 juta.
MUHAMAD RIZKI
Berita Lain:
Twitter Ridwan Kamil Dibanjiri Protes Jam Malam
Kasus Risma Hantam PDIP, Bukan Jokowi
Jakarta Masih Banjir, Jokowi: Percuma Bicara Saja
Jokowi Jadi Presiden, Rupiah Bisa Tembus 10 Ribu