TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, mengatakan berkas penyidikan Heru Sulastyono, tersangka penyuapan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, resmi diajukan ke penuntutan.
"Alhamdulillah, akhirnya berkas Heru Sulastyono P-21 (lengkap)," katanya kepada Tempo melalui pesan BlackBerry Messenger, Senin, 24 Februari 2014. (Baca: Suap di Bea Cukai, Kubu STAN vs Non-STAN Meruncing)
Heru, Kepala Sub-Direktorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (nonaktif), yang ditahan di Bareskrim sejak 29 Oktober 2013 disangka menerima suap dari importir. Penahanan ini akan berakhir Rabu, 26 Februari 2014, jika berkas penyidikan belum diterima Kejaksaan Agung. Namun dengan Kejaksaan Agung sudah resmi menerima berkas ini, Heru dipastikan lebih lama diterungku di tahanan Bareskrim. "Tugas selanjutnya mengawal proses ini sampai vonis," kata Arief.
Dari penangkapan Heru, polisi menyita delapan rumah yang diduga merupakan suap. Perkara ini juga menyeret Yusran Arief, importir pemilik PT Tanjung Jati Utama. Modus penyuapan menggunakan pembelian polis asurani senilai Rp 11,4 miliar. Penyidikan polisi berawal dari laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2003-2004.
Saat itu Heru Sulastyono menjadi pegawai fungsional pemeriksa dokumen di Bea-Cukai Tanjung Priok, Jakarta. Perkara Heru Sulastyono juga membuka kejahatan di Bea-Cukai perbatasan Indonesia-Malaysia, di Entikong, Kalimantan Barat. (Lihat juga: Dolar Berserakan di Rumah Pegawai Bea Cukai)
AKBAR TRI KURNIAWAN