Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuh Sisca Yofie Bergeming meski Diancam Hukuman Mati  

image-gnews
Terdakwa pembunuh Sisca Yofie Wawan dan Ade, membaca salinan dakwaan di dalam sel Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (2/12). Kedua terdakwa terancam hukuman mati atas pembunuhan keji terhadap Sisca. TEMPO/Prima Mulia
Terdakwa pembunuh Sisca Yofie Wawan dan Ade, membaca salinan dakwaan di dalam sel Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (2/12). Kedua terdakwa terancam hukuman mati atas pembunuhan keji terhadap Sisca. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.COBandung - Dua terdakwa kasus pembunuhan Sisca Yofie, Wawan dan Ade 'Epul', diancam dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 24 Februari 2014. Keduanya diancam dengan pasal  pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya korban.

Ancaman itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan di pengujung sidang pemeriksaan kesaksian terdakwa hari ini di PN Bandung. "Terdakwa didakwa Pasal 365 pasal (4) yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," ujar dia setelah 3 jam memeriksa kedua terdakwa.

Parulian sempat kembali meminta kepastian pendirian Wawan dan Ade terkait dengan penyebab kematian Yofie yang mereka sampaikan saat diperiksa dalam sidang. Namun kedua terdakwa memastikan bahwa Yofie tewas dalam aksi penjambretan oleh mereka.

"Padahal dakwaan pasal 339 (KUHP) ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Dakwaan pembunuhan biasa Pasal 338 ancamannya 15 tahun penjara," kata Parulian. Wawan dan Ade tetap bergeming.(baca: Terdakwa Mengaku Tak Berniat Membunuh Sisca Yofie )

Saat ditanyai di sidang, jawaban kedua terdakwa tak jauh dari paparan hasil penyidikan polisi dan dakwaan jaksa. Namun majelis hakim beberapa kali mengungkapkan kesangsian atas jawaban terdakwa. Hakim anggota Parlas Nababan menyangsikan pengakuan Ade yang tak mengetahui tubuh Yofie dengan berat lebih dari 40 kilogram teseret sepeda motor yang dia kemudikan sejauh 800 meter.

"Ada (barang seberat) ayam terseret saja pasti saudara merasa dan penasaran. Saudara tahu makanya saudara terus mengebut sampai debu mengepul," ujar Parlas.

Ade berkeras ia tak menyadari sepeda motornya menyeret tubuh korban. "Berdarah dingin saudara. Saya susah percaya bahwa Anda itu jujur," kata Parlas lagi.

Namun, kepada hakim anggota Bakara Marudut, Ade mengakui bahwa sepeda motor terasa lebih berat dikemudikan setelah Wawan berhasil mencuri tas tangan milik Yofie di Jalan Setra Indah Utara. Bahkan, Ade juga mengaku bahwa selama dia kemudikan sejauh sekitar 800 meter, sepeda motornya melaju oleng ke kiri-kanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terasa lebih berat sejak awal (saat kabur setelah mencuri), berarti kamu tahu korban ikut terbawa terus. Korban terseret terus sampai motor kamu mati dan pakaian korban hancur," kata Marudut sambil dengan tajam menatap terdakwa Ade.(baca: Pembunuh Sisca Yofie Ingin Bertemu 'Kompol A' )

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

5 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

10 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

11 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

12 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

14 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.


Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

14 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang


Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

21 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.