TEMPO.CO, Kediri - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menangkap Dian Nurwahyuni, 59 tahun, koruptor pengadaan alat kesehatan yang buron selama lebih dari dua tahun. Dian diciduk di tempat persembunyiannya di Sleman, Yogyakarta, tanpa perlawanan.
Kepala Kejaksaan Kediri Amiek Mulandari mengatakan Mahkamah Agung menghukum Dian satu tahun penjara pada 12 Agustus 2010. “Negara dirugikan 35 juta,” kata Amiek, Kamis, 27 Februari 2014. Pemilik Apotik Dianita Kediri ini dinyatakan terbukti menggelembungkan harga obat-obatan dan alat kesehatan habis pakai di Rumah Sakit Khusus Kusta Kediri.
Transaksi pembelian obat dan alat kesehatan sebesar Rp 34 juta di Apotik Dianita dilaporkan Rp 78,5 juta oleh Dian melalui kuitansi pembayaran. Akibatnya, Rumah Sakit Khusus Kusta harus membayar lebih mahal kepada Dian.
Dian yang terlihat kusut setelah menempuh perjalanan semalaman dari Sleman mengakui sengaja melarikan diri. Ia kabur untuk menghindari hukuman karena yakin tidak pernah korupsi. “Saya tidak menerima sepeserpun dari kelebihan pembayaran itu,” katanya.
Kejaksaan mengendus keberadaan Dian di sebuah tempat di Sleman, Yogyakarta. Bekerja sama dengan dengan tim intelijen Kejaksaan Negeri Sleman, Dian berhasil dibawa ke Kediri dan langsung dijebloskan ke ruang tahanan kejaksaan pagi tadi.
Selain memvonis Dian, pengadilan juga menghukum dua pegawai Rumah Sakit Khusus Kusta, dokter Ermanadji dan Jembor Sugeng Waluyo, dari manajemen rumah sakit. Ermanadji dan Jembor sudah menjalani hukuman sejak 22 Desember 2011.
HARI TRI WASONO
Berita lain:
SCTV Tak Siarkan Timnas U19 di Batu dan Banyuwangi
Australia Sodorkan Bukti Biaya Perjalanan MUI
Hasil Lengkap dan Jadwal Liga Champions
Gayus Lumbuun Menyatakan Bukti Transfer Palsu
Gayus Lumbuun Laporkan Trans7 ke Mabes Polri
Trio BBC Cetak Brace, Madrid Bantai Schalke 6-1