TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Gayus Lumbuun memastikan jika bukti transfer uang sebesar Rp 700 juta yang disebut-sebut diterimanya dari Julia Perez adalah palsu. Gayus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut.
"Saya meyakini dan saya mempunyai sejumlah dokumen yang sudah saya serahkan untuk menegaskan bahwa itu palsu," kata Gayus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2014.
Menurut dia, bukti kasat mata yang sudah jelas adalah bukti transfer e-banking personal. Ia menjelaskan bahwa e-banking personal menurut undang-undang di antaranya: surat edaran dari Bank Indonesia, maksimal hanya boleh melakukan transfer senilai Rp 50 juta antar bank. Nilai transfer maksimal juga hanya bisa Rp 100 juta untuk transaksi dengan bank yang sama. "Nah, ini bagaimana bisa sampai Rp 700 juta?" kata dia.
Bukti transfer tersebut sempat diperlihatkan dalam acara talk show di stasiun televisi swasta. "Deddy Corbuzier sebagai pembawa acara dan produsernya harus berhati-hati untuk menggunakan hal yang belum tentu kebenaranya," kata Gayus.
Menurut Gayus, nilai kebenaran sangat menentukan penyiaran. Sebuah penyiaran sangat memerlukan data yang tepat sehingga kelak perlu diperhatikan pula akibat dari penyiaran tersebut. Adapun penyiaran acara tayangan tersebut menyebabkan adanya penistaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan juga lembaga Mahkamah Agung, tempat dirinya bekerja.
AISHA
Terpopuler:
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman
Ketika Sutan Bhatoegana Saling Bantah dengan Rudi
Sutan Bhatoegana Akui Singgung Teman Ibas ke Rudi Rubiandini