Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Riset: Partisipasi Rakyat Memilih Calon DPD Semu

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Sejumlah pekerja mengecek dan melipat surat suara Pemilu, di salah satu percetakan pemenang tender pencetakan surat suara, di Jakarta, Minggu (9/2). Pencetakan surat suara sudah mulai dilakukan jelang pemilu untuk  DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota pada 9 April mendatang.  TEMPO/Dasril Roszandi
Sejumlah pekerja mengecek dan melipat surat suara Pemilu, di salah satu percetakan pemenang tender pencetakan surat suara, di Jakarta, Minggu (9/2). Pencetakan surat suara sudah mulai dilakukan jelang pemilu untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota pada 9 April mendatang. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Partisipasi masyarakat DIY untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah masih semu. Lantaran mayoritas masyarakat yang memberikan hak suaranya ternyata tidak paham tentang tugas, fungsi, dan keberadaan DPD itu sendiri.

Hal tersebut terungkap dalam riset kebijakan yang dilakukan Institute for Research and Empowerment (IRE) pada 2013 tentang "Memperdalam Demokrasi di Indonesia: Mempromosikan Representasi Substantif sebagai Model Relasi DPD dengan Konstituen".

“Partisipasi masyarakat (memilih calon anggota DPD) semu. Mereka sekadar memilih surat suara yang disodorkan,” kata peneliti IRE, Titok Haryanto, saat dihubungi Tempo, Kamis, 27 Februari 2014.

Titok memaparkan bahwa masyarakat sekadar menggunakan hak suaranya. Dalam surat suara, selain ada calon anggota legislatif, juga calon anggota DPD. Mereka memilih calon anggota DPD semata berdasarkan para calon yang merupakan public figure di DIY atau karena hubungan kekerabatan dengan calon.

Semisal, pemilih memilih Gusti Kanjeng Ratu Hemas karena dia adalah permaisuri Raja Keraton Yogyakarta. Pemilih memilih Hafidz Asrom karena dia adalah tokoh Nahdlatul Ulama di DIY.  “Jadi pemilih tidak tahu kalau Hemas dan Hafidzh itu calon anggota DPD,” kata Titok.

Ketidakpahaman masyarakat DIY terhadap DPD, menurut Titok, juga tak lepas dari tidak adanya sosialisasi dari DPD Perwakilan DIY tentang peran dan fungsinya kepada masyarakat. Mengingat DPD merupakan lembaga baru yang mulai ikut serta dalam Pemilihan Umum 2004.  “Padahal kan DIY punya kantor sekretariat DPD. Perannya tidak optimal,” kata Titok.

Anggota Komisi Hukum DPD dari DIY, Hafidz Asrom, menilai kurangnya pemahaman masyarakat DIY mengenai DPD karena usia lembaga tersebut yang masih belia, yaitu delapan tahun. Berbeda apabila dibandingkan dengan DPR yang usia kelembagaannya sudah 68 tahun.

“Ibaratnya, DPD itu masih sekolah dasar, kalau DPR sudah manula. Sebentar lagi orang akan melupakan DPR yang banyak kerusakannya itu,” kata Hafidz saat dihubungi Tempo.

Namun dia membantah apabila pemilih tidak mengetahui dirinya adalah calon anggota DPD. Lantaran sosialisasi mengenai DPD kepada masyarakat juga dilakukan oleh konstituen yang mengusung calonnya. Seperti dirinya oleh NU, Afnan Hadikusumo oleh Muhammadiyah, Cholid Mahmud oleh Partai Keadilan Sejahtera, dan Hemas oleh keraton.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menjelaskan bahwa penelitian tersebut hanya dilakukan di dua provinsi, yaitu DIY dan Kalimantan Timur. Kedua provinsi dipilih berkaitan dengan peran DPD di kedua wilayah tersebut. DPD mempunyai peran lebih dalam mendorong pengesahan UU Keistimewaan DIY. DPD juga mempunyai peran dalam pengajuan judicial review (uji material) atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sedangkan Kalimantan Timur merupakan provinsi yang mengajukan gugatan uji material ke Mahkamah Agung atas undang-undang tersebut karena perlakuan pembagian keuangan yang tidak adil. “Kalimantan Timur kan provinsi yang kaya,” kata Titok.

Manajer proyek penelitian, Abdur Rozaki, melalui rilisnya menambahkan soal temuan penelitian tersebut. Pada Pemilu 2009, ada 92 persen responden di DIY yang menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon anggota DPD, dan di Kalimantan Timur ada 93,3 persen. Meski demikian, hanya 24 persen responden di DIY yang mengaku tahu tentang lembaga DPD, dan di Kalimantan Timur sebesar 28,5 persen responden. Sedangkan responden yang tahu tentang lembaga DPD hanya 15 persen dari total responden, dan ada 11,8 persen dari total responden untuk Kalimantan Timur.

Survei dilakukan pada Juni-Agustus 2013 dengan cara wawancara kuesioner secara tatap muka yang melibatkan 400 responden tiap provinsi. Meliputi responden di wilayah perkotaan, pedesaan, dan perbatasan.

PITO AGUSTIN RUDIANA





Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

3 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

16 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

25 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

25 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

31 hari lalu

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menghadiri kegiatan open house Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu 10 April 2024. (Foto Istimewa)
Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto


Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

39 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.


Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

52 hari lalu

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.


Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

53 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.


Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

54 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.