TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mendesak pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal karena pemerintah hingga kini belum memiliki lembaga yang layak untuk mengeluarkan sertifikat halal secara resmi.
"Di negara lain, sertifikat yang diakui itu harus dari pemerintah atau badan khusus yang dibentuk untuk sertifikasi. Tak ada yang seperti Majelis Ulama Indonesia," kata Nafsiah saat ditemui di Istana Negara, Jumat, 28 Februari 2014.
Kementerian sejak awal keberatan dengan aturan produk halal yang nantinya hendak mewajibkan produk makanan dan obat mendapatkan sertifikat halal. Keberatan Kementerian juga akibat tak pernah diajak membahas RUU tersebut. "Baru-baru ini diajak membahas, itu pun karena kami minta," ujar Nafsiah.
Ia mengklaim tak mempersoalkan perihal penentuan halal atau tidak halalnya suatu produk. Kementerian lebih berfokus pada lembaga atau pihak yang memberikan sertifikat. RUU tersebut harus jelas menunjuk pemerintah atau lembaga khusus yang remi mengeluarkan, termasuk perihal pembayaran.
Nafsiah juga menilai, hal penting bukan halal atau tak halal yang adalah tolak ukur agama. Penetapan yang lebih penting kelayakan dan keamanan produk. "Kalau makanan gampang diperiksa. Kalau obat dan vaksin bagaimana? Yang penting masyarakat selamat."
FRANSISCO ROSARIANS