Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Hakim Jadi Tersangka Kasus Bansos Bandung  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, menjadi saksi pada kasus sidang Bansos Walikota Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, (17/10). TEMPO/Prima Mulia
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, menjadi saksi pada kasus sidang Bansos Walikota Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, (17/10). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat Ramlan Comel menjadi tersangka pengembangan kasus penyidikan dugaan suap terkait pengurusan perkara Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung. 

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan diduga ada keterlibatan pihak lain. Oleh karena itu, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas nama PSS dan RC," kata Johan di gedung kantornya, Rabu, 5 Maret 2014.

Serefina dan Comel dikenakan pasal berbeda. Serefina dikenakan Pasal 12 a atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Comel dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Serefina adalah salah satu hakim yang menangani kasus dana bansos di tingkat banding. Comel adalah anggota majelis yang menangani perkara itu di tingkat pengadilan negeri.

Kasus suap itu terbongkar setelah KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono pada 22 Maret 2013. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta. Duit itu merupakan imbalan dari Wali Kota Bandung Dada Rosada atas vonis terhadap kasus tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Setyabudi Tejocahyono, pelaksana tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Asep yang berperan sebagai kurir, pentolan organisasi masyarakat Toto Hutagalung, Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

MUHAMAD RIZKI

Berita Terpopuler:
Karen Emoh Setor THR, Rudi Ancam Lapor Jero Wacik
Disebut Atur Proyek SKK Migas, Ini Kata Sepupu SBY
Bos Pertamina Ubah Kesaksian di Pengadilan Korupsi
Bos Djarum Pertahankan Gelar Terkaya
Calon Hakim MK: Mobil Saya Tidak Lima, Cuma Empat....

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

21 Desember 2022

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor tersebut, Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap bantuan sosial Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Masih ingat kasus korupsi dana bansos Covid-19 Juliari Batubara yang belum kelar? KPK sebut masih tunggu penghitungan kerugian negara.


PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

20 Juli 2020

Anggota MPR dari Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi bersama anggota MPR dari Fraksi PDIP Aria Bima dan Direktur Para Syndicate, Ari Nurcahyo dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema
PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

PARA Syndicate mengatakan pendataan Bantuan Sosial yang tidak satu pintu membuat celah-celah bagi politisasi Bansos


KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

29 Mei 2020

Ilustrasi korupsi
KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

Di tengah pandemi Covid-19 KPK menambahkan fitur pelaporan dugaan penyelewengan bansos dalam aplikasi JAGA..


Dana Pramuka DKI Diduga Digelembungkan, Begini Kata Saksi

25 Januari 2017

Sylviana Murni usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, 20 Januari 2017. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Dana Pramuka DKI Diduga Digelembungkan, Begini Kata Saksi

Polisi telah menaikan status kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI ke tahap penyidikan.


Kasus Dana Pramuka DKI, Polisi Sudah Periksa 25 Saksi  

25 Januari 2017

Sylviana Murni (kedua kanan) dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, 20 Januari 2017. Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2014 dan 2015. ANTARA/Reno Esnir
Kasus Dana Pramuka DKI, Polisi Sudah Periksa 25 Saksi  

Sylviana Murni, calon Wakil Gubenur DKI Jakarta, juga diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI.


Kasus Dana Pramuka DKI Diduga Digelembungkan, Ini Modusnya

25 Januari 2017

Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni (kedua kanan) dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, 20 Januari 2016. ANTARA/Reno Esnir
Kasus Dana Pramuka DKI Diduga Digelembungkan, Ini Modusnya

Calon wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, sebelumnya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Daerah Gerakan Pramuka DKI.


Kasus Dana Hibah Pramuka Masuk ke Tahap Penyidikan

25 Januari 2017

Sylviana Murni usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, 20 Januari 2017. Ia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta. TEMPO/ M IQBAL ICHSAN
Kasus Dana Hibah Pramuka Masuk ke Tahap Penyidikan

Sylviana Murni diminta memberi keterangan karena dia pernah menjabat Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.


Sylviana Sebut Jokowi dalam Kasus Dana Bansos, Ahok Bereaksi

23 Januari 2017

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyambangi kebun salak condet milik Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta di kawasan Condet, Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta, 23 Januari 2017. TEMPO/Larissa
Sylviana Sebut Jokowi dalam Kasus Dana Bansos, Ahok Bereaksi

Ahok mengatakan semua gubernur tak hanya Jokowi pasti menandatangani pemberian hibah.


Usut Kasus Dana Pramuka, Bareskrim Gandeng BPK  

22 Januari 2017

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto Rikwanto. ANTARA
Usut Kasus Dana Pramuka, Bareskrim Gandeng BPK  

Bareskrim bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan dana hibah Pramuka DKI.


Kasus Dana Bansos, IPW Desak Polri Minta Maaf ke Sylviana

22 Januari 2017

Sylviana Murni usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, 20 Januari 2017. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus Dana Bansos, IPW Desak Polri Minta Maaf ke Sylviana

Ketua IPW Neta S. Pane mendesak Polri untuk menjelaskan kelanjutan penanganan kasus korupsi dana bansos Pramuka yang diduga melibatkan Sylviana Murni