TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat Ramlan Comel menjadi tersangka pengembangan kasus penyidikan dugaan suap terkait pengurusan perkara Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan diduga ada keterlibatan pihak lain. Oleh karena itu, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas nama PSS dan RC," kata Johan di gedung kantornya, Rabu, 5 Maret 2014.
Serefina dan Comel dikenakan pasal berbeda. Serefina dikenakan Pasal 12 a atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Comel dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Serefina adalah salah satu hakim yang menangani kasus dana bansos di tingkat banding. Comel adalah anggota majelis yang menangani perkara itu di tingkat pengadilan negeri.
Kasus suap itu terbongkar setelah KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono pada 22 Maret 2013. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta. Duit itu merupakan imbalan dari Wali Kota Bandung Dada Rosada atas vonis terhadap kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Setyabudi Tejocahyono, pelaksana tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Asep yang berperan sebagai kurir, pentolan organisasi masyarakat Toto Hutagalung, Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Karen Emoh Setor THR, Rudi Ancam Lapor Jero Wacik
Disebut Atur Proyek SKK Migas, Ini Kata Sepupu SBY
Bos Pertamina Ubah Kesaksian di Pengadilan Korupsi
Bos Djarum Pertahankan Gelar Terkaya
Calon Hakim MK: Mobil Saya Tidak Lima, Cuma Empat....