TEMPO.CO, Jakarta - Harry Ponto, pengacara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, menyatakan tak ada bukti bahwa kliennya menerima uang terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang melalui adik Andi, Zulkarnain Mallarangeng alias Choel.
"Dalam surat dakwaan, tidak terungkap bagaimana dia (Andi) menerima uang melalui Choel," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 5 Maret 2014. Andi bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Senin mendatang.
Menurut Harry, Choel telah mengakui kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa ia menerima uang sebesar US$ 550.000 dan Rp 4 miliar dari sejumlah pihak. Namun, Choel tak memberikannya kepada Andi. (Baca: Deddy Kusdinar 'Kawal' Uang untuk Choel)
Dalam dakwaan, uang US$ 550.000 diberikan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar kepada Choel sebagai fee untuk Andi. "Choel terima saja. Uang US$ 550.000 itu dihantarkan saat dia pesta ulang tahun. Ada orang yang datang lalu membawa kardus kado. Ketika dibuka itu duit, dia simpan saja. Itu kekhilafan yang diakuinya," tutur Harry.
Adapun Rp 4 miliar yang dalam dakwaan disebut diberikan PT Global Daya Manunggal kepada Choel untuk mendapat pekerjaan sub-kontraktor dari KSO Adhi-Wika, kata Harry, adalah pemberian dari Direktur PT Global, Herman Prananto, yang tak terkait dengan proyek Hambalang.
"Herman minta dikenalkan pada sejumlah pimpinan di daerah karena dia banyak proyek di daerah. Choel banyak menjadi konsultan politik mereka. Dalam dunia begitu kan biasa, pengin dikenalkan," kata Harry.
Ia menyatakan Choel tak tahu soal proyek Hambalang sehingga tak masuk akal jika Choel berkongkalikong dalam pelaksanaannya.
Pada 7 Desember 2012, KPK resmi menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang. Hampir setahun berikutnya, tepatnya 17 Oktober 2013, Andi diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Andi yang merupakan bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. (Baca: Pekan Depan, Andi Mallarangeng Mulai Disidang)
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler:
Pamer Foto Tembak Kucing Ala Danang Tak Wajar
Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang
Diusir Mahasiswa Bandung, Prabowo Kecewa Berat