TEMPO.CO, Jakarta - Rencana renegosiasi kontrak pertambangan kemungkinan akan berlarut-larut. Sebab, hingga saat ini baru sedikit perusahaan dan pengelola tambang yang menyepakati poin-poin renegosiasi.
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, Kementerian Energi akan meneken nota kesepahaman renegosiasi kontrak dengan 25 perusahaan tambang pada hari ini, Jumat 7 Maret 2014. Jumlah tersebut berarti hanya 22,5 persen dari 111 perusahaan yang diminta mengikuti renegosiasi kontrak tambang.
Hatta mengatakan ada enam aspek renegosiasi yang disepakati. Enam poin itu mencakup besaran royalti, kewajiban divestasi, pengurangan luas wilayah operasi pertambahan, pembangunan smelter (instalasi pengolahan dan pemurnian mineral), serta penggunaan barang dan jasa dari dalam negeri. (Baca: Renegosiasi Kontrak Tambang Masih Alot).
Hatta meminta tim renegosiasi mempercepat proses pembahasan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Dengan demikian, renegosiasi bisa selesai dilakukan pada 2014. "Sebelum pemerintahan baru, kami harapkan bisa selesai," ujar Menteri.
Ditanya ihwal temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai potensi kehilangan pendapatan negara akibat berlarut-larutnya renegosiasi, Hatta tak mau berkomentar. Dia hanya menegaskan bahwa besaran tarif royalti sebagai sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP) tetap menjadi fokus pembahasan renegosiasi.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terpopuler
Pelawak Jojon Tutup Usia
Jojon Meninggal, Dorce Datangi RS Premier
Jojon Pernah Jadi 'Direktur' PT Rejeki Nomplok
Jojon Meninggal, Ini Kesan Pelawak Doyok