TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan Ahmad Imam Al Hafitd, 19 tahun, dan Assyifa Ramadhani, 19 tahun, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Ade Sara, belum perlu menjalani tes kejiwaan. "Saat diperiksa masih normal dan wajar saja," kata Rikwanto melalui pesan pendeknya kepada Tempo, Ahad, 9 Maret 2014.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, Bustami, mengaku bingung soal perilaku kliennya. "Saya bingung, kok, masih tertawa saat diperiksa," katanya, Sabtu, 8 Maret kemarin. (baca: Cemburu, Motif Sepasang Kekasih Bunuh Ade Sara )
Menurut Bustami, keduanya dalam keadaan sadar saat menganiaya Ade Sara. Dia meminta penyidik mendatangkan psikolog untuk menelusuri lebih lanjut kondisi pelaku yang sama-sama berusia 19 tahun tersebut. Terduga Pembunuh Ditangkap Saat Melayat Ade Sara
Ade Sara ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Jalan Tol Bintara Kilometer 41, Bekasi Timur, pada Rabu, 5 Maret lalu.
ISMI DAMAYANTI
Berita terkait:
Hafitd, Terduga Pembunuh Ade Sara, Dikenal Pemarah
Rencana Membunuh Ade Sara Dirancang Sepekan lalu
Ibu Ade Sara : Saya Sudah Maafkan Hafitd dan Syifa