TEMPO.CO, Pekanbaru - Tim Pemadam Api Operasi Darat dari Satuan Komando Resort Militer 031/Wira Bima menangkap sembilan pelaku pembalakan liar pada saat melakukan operasi di kawasan hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. "Semua pelaku ditangkap dalam operasi darat," kata Komandan Satgas Penanggulangan Bencana Asap Brigadir Jenderal Agus Irianto kepada wartawan, Senin, 10 Maret 2014, di Posko Bencana Asap, Pangakalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.
Agus mengatakan dua pelaku, yakni AR dan AL, ditangkap pada Sabtu, 8 Maret 2014, sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Cagar Biosfer, Desa Tasik Serai, Bengkalis. Keduanya sedang mengambil 40 ton kayu olahan. AR dan AL mengaku kayu tersebut milik seorang tauke bernama Ucup.
Satgas darat terus gencar melakukan penyisiran sepanjang kanal. Pada hari yang sama pukul 08.30 WIB, RH dan KL ditangkap saat sedang mengambil 25 ton kayu olahan di kanal Kilometer 11. Kayu tersebut diketahui milik seorang tauke bernama Giran, warga Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Pelaku berikutnya yang diciduk adalah JL dan ES, warga Desa Bukit Kerikil. Keduanya sedang merakit kayu olahan sebanyak 18 ton di kanal Kilometer 13 di Dusun Bagan Benio. Kemudian, pukul 15.00 WIB, Satgas kembali menangkap satu pelaku berinisial EK yang sedang mengambil 18 ton kayu olahan milik Serka Sudigdo, seorang anggota Tentara Minvert Dumai.
Seluruh pelaku telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Riau. Operasi dilanjutkan pada Ahad, 9 Maret 2014, yakni ke arah utara Cagar Biosfer. Dalam perjalanan, satgas menemukan kayu olahan sekitar 100 ton, tapi tidak menemukan satu pun pelaku. Kayu tersebut diketahui milik seorang tauke bernama Buyung, warga Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Kemudian, pada pukul 08.30 WIB, satgas mengamankan dua warga: SW dan SL. Keduanya diduga banyak mengetahui soal pemilik modal, yakni Serka Sudigdo.
Hingga saat ini, Polda Riau sudah menetapkan 32 tersangka pembakaran lahan. Sebanyak 21 kasus sudah dalam penyidikan, sedangkan tujuh kasus lagi masih dalam penyelidikan. Satu di antaranya adalah korporasi PT Nasional Sagu Prima di Kepulauan Meranti. "Untuk perusahaan, masih pendalaman penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Yohanes Widodo.
RIYAN NOFITRA