TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan kucing, Danang Sulistyo alias Danang Sutowijoyo dikenai wajib lapor ke kepolisian dua kali dalam seminggu. "Senin dan Kamis," kata Danang sebelum berangkat ke Markas Polres Sleman, Yogyakarta, Kamis, 13 Maret 2014.
Dia mengatakan akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang berlangsung di kepolisian. Sejak awal, kata dia, ketika ia dilaporkan Animal Defender ke Polres Sleman, polisi langsung menggeledah rumahnya. (baca: Mengapa Danang Sutowijoyo Menembak Kucing?)
Halaman rumahnya di Berbah, Sleman, yang diduga menjadi kuburan kucing yang ditembaknya dibongkar. "Tanpa surat (penggeledahaan) pun saya terima," ujarnya. (baca: Wawancara Blakblakan Danang Penembak Kucing)
Danang menyatakan telah menyerahkan kasus ini pada polisi. Ia berjanji akan mengikuti semua proses hukumnya. Sejak kasus tersebut mencuat dan dilaporkan, Danang menjalani berkali-kali pemeriksaan polisi. "Ya di polres, ya polsek," katanya. (baca: Polisi Bingung Terima Laporan Tembak Kucing)
Nama Danang mendadak tenar di jagad maya setelah lelaki berusia 30 tahun itu mengunggah foto kucing mati yang ditembaknya di akun Facebook miliknya, Danang Sutowijoyo. Para pengguna media sosial mengecam tindakan itu dan menudingnya sebagai seorang psikopat. Sebuah lembaga pecinta binatang, Animal Defender, melaporkan tindakan Danang ke Polres Sleman beberapa pekan lalu.
ANANG ZAKARIA
Terpopuler
Ini Kata-kata Terakhir Pilot Malaysia Airlines
Twitter: Foto dan Video Lebih Banyak Dapat Retweet
Michael Schumacher Tunjukkan Tanda Membaik