TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah menyelidiki dugaan monopoli atas hak siar kompetisi sepak bola Liga Super Indonesia atau Indonesia Super League (ISL). Menurut juru bicara KPPU, Muhammad Reza, ada penyimpangan dalam mekanisme tender hak siar sepak bola lokal itu. (Baca: Hak Siar LSI Dipersoalkan, Ini Kata Roy Suryo).
"Tampaknya ada setting-an untuk menguasainya. Siaran sepak bola disukai masyarakat, dan seharusnya siarannya tidak boleh dikuasai satu pihak saja," katanya kepada Tempo, Kamis, 13 Maret 2014.
Menurut Reza, KPPU mencurigai adanya monopoli dan praktek bisnis yang tidak sehat dalam pemberian hak siar. Sebab, dari sekian banyak televisi di Indonesia, hanya segelintir yang mendapatkan hak siar sepak bola (Baca: Di Balik Kisruh PSSI: Ada Rebutan Bisnis Hak Siar).
Persoalan ini diadukan oleh sekelompok masyarakat pada Desember 2013. KPPU melakukan penyelidikan setelah melalui proses klarifikasi. Padahal, kata Reza, hak eksklusif siaran sepak bola bisa saja didapatkan dengan cara yang baik dan benar. "Misalnya, melalui mekanisme tender yang adil dan transparan."
Selain penyimpangan dalam tender, Reza mengatakan ada unsur pelanggaran dari segi teknis pengaturan organisasi dan pemain dalam ISL. Hal ini secara tidak langsung akan mempengaruhi kualitas pertandingan dan minat penonton.
Kini, KPPU membidik penanggung jawab ISL atas pelanggaran lima pasal dalam Undang-Undang Anti-Monopoli. Komisi juga sudah memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait dengan kasus ini (Baca: KPPU Cecar Roy Suryo Soal Monopoli).
PINGIT ARIA
Bisnis Terpopuler
Siapa Bimo Putranto, Eks Tim Sukses Jokowi
Twitter: Foto dan Video Lebih Banyak Dapat Retweet
Michael Schumacher Tunjukkan Tanda Membaik
Cerita Sopir Derek Temukan Jasad Ade Sara