TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng mengakui sebelum dilantik menjadi menteri banyak tamu yang datang ke rumahnya di Cilangkap, Jakarta Timur. Termasuk pejabat kontraktor PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dan M. Arief Taufiqurrahman. (Baca: Andi Mallarangeng Bacakan Eksepsi Sambil Berdiri).
Menurut Andi dalam eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dia tak mengenal Teuku Bagus sebelum menyampaikan keinginannya berpartisipasi dalam proyek di Kementerian Pemuda. "Saya menyambut baik keinginan itu dan menjelaskan rencana saya membangun pusat olahraga bertaraf internasional di Hambalang," kata Andi di pengadilan, Senin, 17 Maret 2014.
Dia menjelaskan, saat itu belum mengetahui ada sebuah proyek bernama Hambalang. "Bagaimana mungkin perkataan saya ditafsirkan sebagai awal lampu hijau bagi PT AK (Adhi Karya) untuk menjadi calon pemenang dalam tender proyek tersebut setahun kemudian," ujar bekas politikus Partai Demokrat itu. (Baca: Setelah Andi, Teuku Bagus Segera Diadili).
Jika ditelusuri, ujar Andi, cerita itu berasal dari Arief yang mendampingi Teuku Bagus saat berkunjung ke rumahnya. "Setelah pertemuan itu, Teuku Bagus meminta saya (Arief) untuk memonitor. Dia meminta saya agar proyek tersebut harus didapat oleh PT AK karena sudah bertemu dengan orang nomor satunya," kata Andi menirukan perkataan Arief yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan KPK.
Andi mengaku sewaktu membaca kesaksian tersebut lantas terkesima. "Apakah mereka salah mengerti terhadap keramahan saya? Apakah saya terlihat terlalu permisif?" ujarnya. Karena itulah, kata Andi, jaksa menganggapnya terlibat dalam berbagai pertemuan yang merupakan asal-usul terjadinya tahap berikutnya, yaitu tahap penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. (Baca: Andi Mallarangeng Lolos dari Jerat Pencucian Uang).
Ia mengatakan jaksa penuntut umum ingin membuat sebuah cerita yang seolah-olah koheren dari ujung ke ujung, bahwa sejak awal sudah terindikasi merekayasa terjadinya penyimpangan, kemudian pada akhirnya akan memetik keuntungan pribadi darinya. "Kondisi dan prakondisi, eksekusi dan perencanaan, dalam semua tahap inilah jaksa penuntut umum merangkai spekulasi terhadap saya," kata Andi.
Pekan lalu, Andi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga didakwa menyalahgunakan wewenang sehingga negara mengalami kerugian Rp 463,6 miliar. Andi disebut menerima Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu. Uang dolar itu diserahkan oleh adik kandung Andi, Andi Zulkarnain Anwar atau yang akrab disapa Choel. Selain itu, dia juga didakwa memperkaya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. (Baca juga: Deddy Kusdinar: Andi Bukan Atasan Saya).
LINDA TRIANITA