TEMPO.CO, Cimahi - Tim psikolog Polda Jawa Barat menyimpulkan bahwa Dedeh Uun Fatimah, tersangka pembunuh anaknya sendiri, tidak mengalami gangguan jiwa. Pengusutan kasus pembunuhan anak 2 tahun, Aisya Funny, akan dilanjutkan hingga ke tahap penuntutan di pengadilan.
"Hasil pemeriksaan psikolog, Dedeh normal, tidak mengalami gangguan jiwa dan sadar akan risiko hukum perbuatannya membunuh Funny," ujar Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Erwin Kurniawan di kantornya, Selasa, 18 Maret 2014. (Baca: Ibu Bunuh Anak, Dua Anak Lain Alami Trauma Berat)
Berdasarkan pemeriksaan itu, polisi merekomendasikan proses hukum tersangka dilanjutkan sampai ke penuntutan. Erwin merinci beberapa temuan tim, yaitu Dedeh memiliki kecerdasan lumayan. Namun ibu tiga anak ini mengalami kekecewaan mendalam secara ekonomi lantaran terlilit utang. Juga kekecewaan terhadap karakter suami yang tak pernah tegas. (Baca: Curhat 1,5 Jam Ibu Pembunuh Anak ke Psikolog)
"Selain itu, dia (Dedeh) tidak punya pemahaman agama yang utuh ketika menganggap anak yang belum akil balig bisa langsung masuk surga kalau meninggal," kata Erwin. Erwin memastikan tersangka Dedeh dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 (pembunuhan) subsider 340 (pembunuhan terencana) KUHP.
Dedeh langsung menyerahkan diri ke Polsek Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, sesaat setelah memasukkan anak bungsunya, Aisyah, ke dalam tangki air di rumahnya, Selasa dinihari, 11 Maret 2014. Kepada polisi, ia mengaku anaknya sengaja dibunuh agar bisa langsung masuk surga dan tak hidup menderita terlalu lama di dunia.
ERICK P. HARDI
Terpopuler:
Inikah 'Pilot Bayangan' dalam Penerbangan MH370?
Anggun dan Andien di Pernikahan Anak Sekretaris MA
Plin-plan Soal MH370, Malaysia Diejek Publik Cina