Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspada 'Asap Ketiga' Rokok Perusak Gen  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
AP/Rick Bowmer
AP/Rick Bowmer
Iklan

TEMPO.CO, Dallas - Rokok meninggalkan warisan berbahaya. Asap rokok mungkin hilang dari pandangan, namun senyawa kimianya tetap menempel pada dinding, furnitur, dan berbagai benda lain, lalu menimbulkan bau. Penelitian menunjukkan senyawa beracun yang menempel itu jauh lebih berbahaya ketimbang asap rokok, terutama bagi anak-anak yang biasa menggigit atau memasukkan mainan atau benda ke dalam mulutnya.

Perokok aktif langsung mengkonsumsi senyawa berbahaya saat mereka menghisap rokok. Meski ada gabus penyaring dalam batang rokoknya, perokok aktif tak serta-merta bebas dari bahaya racunnya. Perokok pasif, orang yang tidak merokok tapi tidak sengaja ikut menghisap asap rokok, berada dalam bahaya yang lebih besar karena senyawa beracun langsung masuk paru-paru tanpa ada penyaring. Yang kerap luput dari perhatian adalah residu asap rokok yang menempel di dalam ruangan.

Residu nikotin dan kimia dari rokok yang tertinggal dan menempel di benda itu dikenal sebagai “asap ketiga”. Sebuah laporan dalam Pameran dan Pertemuan Nasional Perkumpulan Ahli Kimia Amerika (ACS) ke-247 di Dallas, yang dibuka pada 16 Maret 2014, menunjukkan sisa asap rokok bereaksi dengan udara di dalam ruangan. Senyawa itu membahayakan kesehatan manusia, termasuk menyebabkan kanker dan merusak rantai deoxyribonucleic acid (DNA) yang merupakan sumber informasi utama makhluk hidup.

"Alasan utama pelarangan merokok di dalam ruangan adalah potensi adanya “asap ketiga” itu," kata Bo Hang, ilmuwan dari Lawrence Berkeley National Laboratory yang menyampaikan laporan tentang bahaya residu asap rokok dalam ruangan.

Para peneliti menemukan lebih dari 4.000 senyawa kimia dari asap rokok bertahan lebih lama di dalam ruangan. Dalam studi yang dipimpin Hugo Destaillats, ilmuwan dari LBNL, substansi kimia sisa asap rokok itu bereaksi dengan polutan di dalam ruangan seperti ozon dan asam nitrit sehingga menghasilkan senyawa baru. Senyawa baru ini bersifat merusak dan bisa menyebabkan kanker.

Salah satu senyawa itu dikenal sebagai NNA. Senyawa yang mengandung nitrosamine, zat berbahaya pemicu kanker, bisa menyatu ke dalam DNA dan merusaknya. Senyawa dalam jumlah besar yang menyatu dengan DNA bahkan bisa menyebabkan mutasi genetik. Selain NNA, senyawa kimia yang dikenal sebagai NNK juga merusak DNA dan bersifat karsinogenik. Kerusakan DNA menyebabkan pertumbuhan sel tak terkendali dan memicu munculnya tumor berbahaya.

Hang mengatakan bayi dan anak kecil memiliki resiko terbesar terkena senyawa beracun itu. Bayi kerap memasukkan tangan atau mainan ke dalam mulut saat mereka merangkak. Saat itulah mereka menyentuh, menelan, atau menghisap senyawa "asap ketiga" tersebut. Karena fisiknya masih kecil dan masih dalam masa pertumbuhan, bayi justru lebih rentan terhadap efek beracun senyawa kimia tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini sudah banyak larangan merokok di tempat umum. Namun orang-orang masih tetap bisa merokok di tempat tinggal mereka. Saat itulah mereka sebenarnya masih menyebarkan senyawa berbahaya dari rokok kepada orang-orang terdekatnya.

Menurut Hang, cara terbaik untuk mengurangi dampak "asap ketiga" adalah dengan membuang barang-barang dan mengganti cat dinding yang sudah ditempeli residu asap rokok serta memperbaiki sirkulasi udara rumah. Menyedot debu serta mencuci pakaian, tirai, dan seprai yang terkena residu asap rokok juga membantu mengurangi risiko terkena substansi beracun asap tersebut.

SCIENCEDAILY | ACS.ORG | GABRIEL TITIYOGA

Topik terhangat:

Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century

Berita terpopuler lainnya:
Sindir Megawati, Prabowo: Kalau Manusia...
Sindir Jokowi, Prabowo: Jangan Pilih Capres Boneka
Prabowo Sempat Dilarang Berikan Topi ke Kader
Prabowo Curhat Soal Perjanjian Batu Tulis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

8 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

4 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

6 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

19 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

23 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

34 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

37 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

48 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

48 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

52 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.