TEMPO.CO, Malang - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malang akan memanggil Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz terkait dugaan kampanye terselubung oleh Partai Persatuan Pembangunan di Kabupaten Malang, Senin, 17 Maret 2014.
Menurut George da Silva, Pimpinan Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Malang, surat undangan sudah dilayangkan kepada Suryadharma dan Djan Faridz. Kedua menteri dari PPP ini dinilai menjadikan acara peresmian bantuan rumah susun sederhana sewa serta peresmian 17 jamban komunal bagi sekolah-sekolah Islam dan pondok pesantren di kompleks Pondok Pesantren Salafiyah Shirotul Fuqoha, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, layaknya ajang kampanye PPP.
"Kami menemukan sejumlah pelanggaran. Kami punya bukti-bukti pelanggaran. Pelanggaran paling nyata adalah menjadikan tempat ibadah dan lembaga pendidikan seperti pondok pesantren sebagai tempat berkampanye. Kalau mau kampanye terbuka, ya di lapangan," kata George da Silva, Senin malam ini.
Dugaan kampanye terselubung diindikasikan antara lain dari banyaknya atribut dan alat peraga kampanye PPP di lokasi acara. Banyak kader dan simpatisan PPP serta sejumlah calon legislator berseragam PPP.
Padahal, dalam surat nomor 3/PanPel-PBRS-PPSSF/Bd/III/2014 bertanggal 14 Maret 2014 disebutkan bahwa undangan ditujukan pada jemaah pengajian Ahad pagi, alumnus pondok pesantren, serta bapak/ibu wali santri untuk menyaksikan kehadiran Suryadharma dan Djan Faridz sebagai menteri, bukan petinggi PPP.
Saat acara berlangsung, George mencatat sejumlah kalimat ajakan kepada seluruh hadirin untuk mendoakan dan mendukung Suryadharma sebagai calon presiden. "Kami mendoakan Pak Suryadharma Ali jadi presiden," kata KH Muhammad Dahlan Ghoni, sang pengasuh pondok pesantren, seperti ditirukan George.
Suryadharma dan Djan Faridz, George melanjutkan, dianggap sengaja mengarahkan hadirin untuk mendukung PPP dengan melakukan peresmian di tengah alat peraga kampanye PPP, disertai pembagian kartu nama calon legislator.
"Yang kami catat dan rekam adalah capres PPP Pak Suryadharma Ali mengucapkan Pak Djan Faridz sudah insyaf dan kini jadi warga PPP. Ini sudah bentuk kampanye. Lalu, ada kata-kata lagi, yakni semoga ada banyak yang insyaf dan masuk ke PPP," ujar bekas wartawan itu.
Intinya, George menegaskan, Suryadharma dan Djan Faridz dinilai melanggar ketentuan Pasal 86 ayat 1 huruf h dan Pasal 89 huruf d tentang larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye. Pelanggar ketentuan ini diancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan atau denda Rp 24 juta.
Penilaian George disangkal Ketua DPC PPP Kabupaten Malang Syaiful Effendi. Kegiatan itu bukan kampanye karena memang tidak ada jadwal bagi Suryadharma dan Djan Faridz berkampanye di Malang. "Ini bukan kampanye, tapi kegiatan pengajian biasa. Beliau-beliau diundang oleh wali santri, bukan oleh partai," kata Syaiful.
Suryadharma sendiri sempat menyatakan jangan menyalahkan pemasang bendera PPP di pohon-pohon. Pemasangan banyak bendera PPP merupakan bukti kecintaan si pemasang pada partai berlambang Kabah itu.
Sedangkan Djan Faridz meminta seluruh hadirin untuk tidak lupa mencintai Kabah (lambang PPP) sekaligus turut mendoakan agar Kabah selalu di hati rakyat Indonesia.
ABDI PURMONO
Terpopuler:
9 Skenario Raibnya Pesawat Malaysia Airlines
Malaysia Airlines Terbang Rendah Hindari Radar
Pesan Lengkap Elite Demokrat Soal Jokowi