TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama RSUD Koja, Jakarta Utara, Togi Asman Sinaga, mengatakan bahwa pengobatan IS, 3,5 tahun, bocah yang dianiaya pengamen Dadang Supriyatna, tidak ditanggung keluarganya, tetapi ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tepatnya sudah dianggarkan Dinas Sosial dan itu disampaikan melalui mekanisme BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)," ujar Togi saat ditemui Tempo, Selasa, 18 Maret 2014.
Togi menjelaskan, perawatan IS ditanggung pemerintah karena IS adalah korban kekerasan dalam rumah tangga. Peraturannya, anak-anak yang menjadi korban KDRT ditanggung pemerintah untuk biaya perawatannya. (Baca: Kronologi Bocah 3,5 Tahun Dianiaya Kekasih Ibunya dan Bocah 3,5 Tahun Dipaksa Mengamen oleh Kekasih Ibunya)
Terkait berapa biaya pengobatan IS, hingga saat ini belum diketahui. Alasannya, karena perawatan bocah yang diculik dari ibu kandungnya itu masih berjalan. "Tapi saya akui ini termasuk yang parah. Kuat juga anak ini karena tubuhnya luka di mana-mana," ujar Togi, yang mengaku tiap bulan ada saja pasien anak yang merupakan korban KDRT. (Baca: Kondisi Balita IS Perlahan Membaik)
ISTMAN MP