TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua petinggi PT Bursa Berjangka Jakarta, yakni Direktur Utama PT BBJ Sherman Rana K. dan Direktur PT BBJ Moch. Bihar Sakti. Mereka dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus korupsi perizinan makam di Bogor.
"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., melalui pesan singkat, Kamis, 20 Maret 2014.
Untuk kasus yang sama, KPK pun mencegah Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka Hansen Wibowo. Ketiganya dicegah sejak 18 Maret 2014 hingga enam bulan mendatang.
KPK juga telah menetapkan bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul Raja Sempurnajaya sebagai tersangka pada pertengahan 2013. Syahrul lantas ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, sejak 5 Maret 2014.
Syahrul disangka terlibat dalam kasus pemberian hadiah terkait dengan pengurusan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Syahrul memiliki saham di PT Garindo Perkasa, perusahaan yang akan membangun tempat pemakaman itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima tersangka. Mereka adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bogor Iyus Djuher; pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, Usep; pegawai honorer Pemkab Bogor, Listo Welly; Direktur Garindo Sentot Susilo; dan Nana Supriatna.
BUNGA MANGGIASIH
Baca juga:
Bukti-bukti Brigadir Susanto Habisi AKBP Pamudji
Buntut Rusuh Mimika, Pendeta Tewas Ditembak
Australia Temukan Obyek Diduga MH370
Benarkah iPod Nurhadi Harganya Rp 480 Ribu?
Interpol Malaysia Minta Indonesia Ikut Cari MH370