TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemerintah daerah meningkatkan kemampuan aparat desa dalam bidang tata kelola keuangan. "Perangkat desa harus ditingkatkan kapasitasnya," kata Ketua Komisi Pemerintahan DPRD Provinsi Yogyakarta Ahmad Subangi, Kamis, 27 Maret 2014.
Pernyataan itu disampaikan Subangi menyusul disahkannya Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Konsekuensi dari undang-undang itu, per desa di Indonesia akan menerima dana rata-rata Rp 1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menurut dia, dana itu memang besar sehingga tata kelolanya harus benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Semoga ini menjadi berkah bagi desa, bukan malah jadi bencana," katanya.
Selain membekali aparat desa dengan pemahaman pengelolaan keuangan, ia melanjutkan, pemerintah daerah harus merumuskan petunjuk teknis tentang perencanaan, penggunaan, hingga pelaporannya. Kalaupun petunjuk ini belum ada, sementara dana sudah dikucurkan, setidaknya harus ada petugas yang melakukan pendampingan. "Misalnya saja pegawai dari DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset)," katanya.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Haris Sutarto mengatakan memang ada sedikit kekhawatiran penerapan undang-undang itu. Namun kekhawatiran itu bukan berasal dari besarnya dana yang akan dikucurkan. "Tidak masalah angkanya, justru kesiapan (aparat desa) yang jadi kekhawatiran," kata Haris.
Ia mengatakan masa jabatan anggota DPRD DIY periode 2009-2014 akan segera berakhir. Jika tak lagi terpilih dalam pemilihan umum legislatif, 9 April mendatang, mereka tak akan turut dalam pembahasan APBD Perubahan. Meski demikian, ia melanjutkan, Komisi akan mengingatkan sebelum berakhirnya masa jabatan itu agar legislator baru tetap menganggarkan dana peningkatan kemampuan tata kelola keuangan bagi aparat desa dalam APBD Perubahan. "Kami akan coba ingatkan itu," katanya.
ANANG ZAKARIA
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Dokter TNI AU
Berita terpopuler lainnya:
Terdeteksi 122 Obyek, Puing MH370?
7 Media Ini Dituding Berpihak dan Tendensius
Abraham Samad Bingung, Bisakah KPK Periksa SBY?