TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Sartono Hutomo hanya satu jam berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan jadwal pemeriksaan hari ini, Jumat, 28 Maret 2014, sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Anas Urbaningrum.
Sartono mengatakan tak banyak ditanya oleh penyidik. "Saya cuma menandatangani saja. Ada berkas yang belum saya tanda tangani," kata paman Sekjen Partai Demokrat Edhi Baskoro "Ibas" Yudhoyono itu ketika keluar dari gedung KPK Jakarta, Jumat, 28 Maret 2014.
Sartono tidak mau menyebutkan jenis dokumen apa yang perlu dibubuhi tanda tangannya. "Saya hanya tanda tangan berkas saja," ujarnya.
Saat ditanya apakah penyidik memintainya keterangan soal pernyataan Anas yang menyebutkan mendapat uang muka untuk pembelian mobil Harrier dari SBY, Sartono mengelak. "Waduh, tidak tahu saya," kata dia.
Ia menegaskan SBY tidak pernah memberikan duit ke Anas, apalagi untuk pembelian mobil Harrier. "Enggak ada," ujar calon legislator Partai Demokrat Dapil Jatim VII itu.
Beberapa waktu lalu, Anas mengaku mendapatkan duit Rp 200 juta dari SBY untuk uang muka pembelian mobil Harrier. Mobil Harrier Anas tersebut juga diduga pemberian dari PT Adhi Karya karena akan membantu meloloskan sebagai pemenang tender di Proyek Hambalang.
KPK telah menahan Anas Urbaningrum pada Januari lalu. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka dalam tiga kasus gratifikasi, yakni pada proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan alat laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga. Kini Anas juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Jokowi: Terima Kasih Pak Prabowo
Info Radar MH370 Mungkin Sengaja Disembunyikan
Negara Bisa Paksa Lapindo Bayar Rp 1,5 Triliun