TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundur batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2013 melalui e-filing untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak menikmati fasilitas tersebut.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Kismantoro Petrus, Jumat, 28 Maret 2014, menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014.
Keputusan tersebut, seperti dikutip Antara, pada prinsipnya mengatur bahwa bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas e-filing sampai tanggal 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 melalui e-filing setelah tanggal 31 Maret 2014 atau sebelum tanggal 1 Mei 2014 tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT.
"Wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai tanggal 31 Maret 2014 diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut," ujar Kismantoro Petrus.
RAHMA TW
Terpopuler:
Filipina dan Muslim Moro Resmi Berdamai
Satelit Thailand Temukan 300 Serpihan Diduga MH370
Tim Indonesia Salurkan Bantuan Pengungsi Afrika
Takut Diintai AS, Cina Perkuat Pengamanan Internet
Kasus MH370, Ini Sebab Turis Cina Ogah ke Malaysia