TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan perkara rasuah yang diakui bekas anggota Komisi Pemberantasan Korupsi telah kedaluwarsa. Sehingga, kata dia, tak ada konsekuensi hukum apa pun terhadap Bibit.
"Kenapa dia baru berani ngomong sekarang?" kata Huda saat dihubungi, Rabu, 2 April 2014. "Coba kalau dulu, tak mungkin Bibit mengaku." Kedaluwarsa perkara hukum, menurut KUHP, adalah hingga 18 tahun.
Kala menjabat Wakil Asisten Perencanaan Kapolri di Markas Besar Kepolisian pada 1996, Bibit diperintahkan menyuap anggota DPR untuk melancarkan proses legislasi. Bibit mengaku sempat menolak perintah atasannya, tapi tak kuasa menolak karena diancam dipecat. (Baca: Bibit Samad Mengaku Pernah Suap Anggota DPR)
Huda juga menilai Bibit tak memiliki moral dan etika dengan mendaftar ke komisi anti rasuah lalu terpilih. Musababnya, kata dia, jabatan pemberantasan korupsi memerlukan standar moral tinggi. Saat seleksi harusnya dia mengaku. "Memberantas rasuah harusnya dengan sapu bersih. Bukan sapu kotor seperti Bibit," katanya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | BUNGA MANGGIASIH
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Dokter TNI AU
Berita terpopuler lainnya:
3 Insiden Ini Bikin Heboh Saat SBY Berkampanye
PPATK Kritik Cara KPK Tangani Adik Ratu Atut
Telat Ngantor, Jokowi: Pemimpin Kok Diabsen
Kata Ahok Soal Sumbangan Rp 60 M Prabowo di Pilgub