TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat meminta proyek pembangunan gedung konvensi dan Hotel Pullman yang berseberangan dengan Gedung Sate Bandung dihentikan. Permintaan itu tertulis dalam surat somasi yang dikirim Walhi kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
"Ini somasi pertama," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat Dadan Ramdan di Bandung, Kamis, 3 April 2014.
Surat somasi itu ditembuskan pada Ketua DPRD Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, dan Komisi Ombudsman Jawa Barat. Dalam surat somasi yang dilayangkan hari ini, Kamis, 3 April 2014, Walhi meminta Gubernur mengeluarkan sejumlah kebijakan dengan dalih pembangunan gedung konvensi dan Hotel Pullman itu illegal.
Dadan mengatakan, selain penghentian pembangunan gedung konvensi dan Hotel Pullman, Gubernur juga diminta membatalkan kerja sama BOT (build operate and transfer) dengan PT Tritunggal Lestari Makmur (TLM), anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk, dan mengembalikan fungsi lahannya menjadi ruang terbuka hijau.
Menurut dia, sejumlah alasan yang menjadi dasar surat somasi itu di antaranya proyek gedung sudah bermasalah sejak awal karena pembangunan dilakukan saat dokumen IMB (izin mendirikan bangunan) tengah diurus. Lahan yang dipergunakan juga dalam sengketa.
Sejumlah dokumen yang dikumpulkan Walhi menjadi dasar tudingan itu. Di antaranya surat keterangan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung bahwa proses IMB proyek itu baru sebatas pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup.
Dasar gugatan lainnya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dikuatkan lewat putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan BPN Kota Bandung untuk mencabut sertifikat hak pengelolaan atas nama pemerintah Jawa Barat terhadap lahan proyek itu. Juga Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R102/M.Segneg/D-PU/10.01 4/2012 tanggal 17 April 2012 yang ditujukan kepada BPN Kota Bandung untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Dadan mengatakan sejumlah dokumen itu yang menjadi alasan surat somasi tersebut juga ditembuskan pada Ombudsman Jawa Barat. "Kita tembuskan ke Ombudsman agar memeriksa secara administratif kesalahan-kesalahan atau mal-administrasi dalam proyek pembangunan ini," katanya.
Menurut Dadan, pihaknya akan menunggu selama sepekan ini untuk mendapat tanggapan Gubernur soal surat somasi itu. Jika tidak ditanggapi, organisasi itu akan mengirimkan somasi kedua. "Jika sampai tiga kali diabaikan, kami akan menggugat," katanya.
Juru bicara pemerintah Jawa Barat, Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Ruddy Gandakusumah, mengatakan kelanjutan kerja sama BOT dengan PT TLM yang berujung pada pembangunan gedung konvensi dan Hotel Pullman itu dinilai sebagai jalan keluar penyelamatan aset pemerintah. "Kami justru terbantu dengan adanya perjanjian BOT ini," ujarnya kepada Tempo, Kamis, 3 Maret 2014.
Ruddy membenarkan lahan proyek itu sempat menjadi obyek sengketa hukum atas klaim sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Sedikitnya ada tiga komunitas bermodalkan dokumen kikitir yang sama mengaku ahli waris Dirja yang diklaim sebagai pemilik sah lahan itu. "Kasus sengketa lahan itu dianggap sudah selesai, dan lahan itu tetap menjadi milik pemerintah," katanya.
Menurut dia, pemerintah Jawa Barat membangun lahan itu berdasarkan perjanjian BOT dengan PT TLM yang diteken pada tahun 1997. Ketika itu sudah dilengkapi dengan IMB, dan sampai sekarang IMB itu masih berlaku. "Artinya, kami punya alasan dan dasar hukum untuk melakukan pembangunan itu," dia menjelaskan.
Soal surat somasi, ia mengatakan belum bisa menanggapi karena belum mengetahui isi somasi tersebut.
AHMAD FIKRI