TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan seorang pegawai Komisi Yudisial, AJK, karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran uang layanan persidangan (ULP) dan uang layanan penanganan laporan masyarakat (ULS). Pegawai Komisi Yudisial itu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.
"Penahanan dilakukan mulai 2 sampai 21 April 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Rabu, 2 April 2014.
Penahanan terhadap AJK, kata Untung, dilakukan lantaran Kejagung khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak, ataupun menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Sebelum ditahan, AJK menjalani pemeriksan lanjutan untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus yang menjeratnya.
AJK bertugas sebagai pembuat daftar rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS. Dia diduga menggelembungkan anggaran total pembayaran sehingga ada selisih Rp 4 miliar.
SINGGIH SOARES
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler:
Macam-macam Teror ke Jokowi
Habibie Perkenalkan Pesawat R80 Rancangannya
Heboh Agnes Pakai 'Popok' di Klip Coke Bottle