TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan membantarkan penahanan terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung Selatan, Izedrik Emir Moeis. Ketua majelis hakim Matheus Samiaji mengatakan pembantaran itu dilakukan karena Emir harus dirawat di rumah sakit sejak Rabu, 2 April 2014.
"Apa boleh buat, selama dirawat kita bantarkan," ujar Matheus dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis, 3 April 2014. Dengan pembantaran ini, masa penahanan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak dihitung selama dia dirawat di rumah sakit. (Baca: Emir Moeis Batal Divonis karena Sakit Jantung).
Matheus menjadwalkan sidang tuntutan kembali digelar pada Senin, 7 April 2014, pukul 09.00 WIB. "Kita tetapkan hari sidang yang akan datang, kalau belum sembuh apa boleh buat, sidang harus pasti," ujarnya. Kalau Emir bisa menghadiri sidang, kata dia, putusan vonisnya dibacakan. Namun kalau dia masih belum sembuh, Matheus mengatakan sidang bisa ditunda pada hari lain.
Sebelumnya, Emir Moeis dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Emir terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dengan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Nyaris Separuh Pemilih Inginkan Jokowi Presiden
Jokowi: Tak Dikawal pun Saya Merasa Aman
Ini Cara Jokowi Menggaet Ibu Rumah Tangga
TNI Akan Beli Radar Udara Baru