TEMPO.CO, Subang - Sebanyak 5.900 pemilih di lima kecamatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, akan melakukan pencoblosan ulang di 17 tempat pemungutan suara (TPS). "Pelaksanaannya serentak dilakukan Ahad, 13 April 2014," kata Komisioner yang membidangi Divisi Data, Informasi, dan Teknis Pelakksanaan KPUD Subang, Hary Nazarudin, saat dihubungi Tempo, Jumat, 11 April 2014.
Semula, pemilu ulang akan dilakukan di 14 TPS tetapi kemudian ditemukan lagi TPS bermasalah. TPS tambahan yang harus mengulang pencoblosan, yakni Desa Tanggulun Timur dan tiga TPS di Desa Curuluk, di desa ini, semula hanya satu TPS, tapi menyusul dua TPS lainnya harus melakukan pencoblosan ulang. (Baca: Pencoblosan di 310 TPS di Jawa Barat Diulang 13 April)
Data selengkapnya ihwal pelaksanaan pemilihan legislatif ulang tersebut dilakukan di satu TPS di Desa Siluman, Kecamatan Pabuaran, satu TPS di Desa Tanggulung Timur dan tiga TPS di Desa Curuluk, Kecamatan Kalijati.
Lalu, dua TPS masing-masing di Desa Purwadadi Barat dan Purwadadi Timur, Kecamatan Purwadadi, di enam TPS di Desa Karangwangi, Mulyasari dan Kediri, Kecamatan Binong, serta di tiga TPS di Desa Gandasari, Kecamatan Cikaum.
Komisioner yang membidangi Divisi Perencanaan Logistik dan Anggaran KPUD Subang, Cece Rahman, menambahkan, apa pun risikonya, pemilu ulang itu harus dilaksanakan sesuai jadwal. (Baca: Berikut Daftar TPS Coblosan Ulang di Jawa Barat)
Menurut dia, formulir C-6 yakni surat undangan buat calon pemilih sudah disiapkan dan akan mulai disebarkan Sabtu, 12 April 2014. Logistik lainnya, seperti surat suara dan formulir berita acara akan didistribusikan Sabtu malamnya. Ada pun, bilik suara dan kotak suara sudah siap semuanya.
Pemilu legislatif ulangan di 17 TPS di Subang tersebut hanya untuk memilih para caleg DPRD kabupaten. Itu terjadi, akibat pemilihan legislatif pada Rabu, 9 April 2014, terjadi surat suara yang tertukar.
NANANG SUTISNA