TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku kewalahan menjalankan tugas pengawasan sesuai undang-undang. Alasannya, sampai kini lembaga itu masih kekurangan personel pengawasan. "Jumlah pengawas kami kurang," kata Kepala Direktorat Pengawasan Perbankan III OJK Agus Siregar, Senin, 14 April 2014.
Dia menjelaskan bahwa OJK menerima mandat menjalankan pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan mulai 2015. Tugas tersebut masih ditambah mengawasi lembaga keuangan mikro. Khusus lembaga mikro ini, kata Agus, hingga kini masih dilakukan pendataan.
Menurut Agus, sistem keuangan di Indonesia memiliki nilai Rp 9.000 triliun. Sekitar 70 persen dari jumlah itu berada pada sektor perbankan. "Memang banyak yang diawasi, tapi pengawas masih kurang," katanya. Saat ini, dia melanjutkan, OJK membuka lowongan untuk mengisi berbagai pos di lembaga itu.
MARIA YUNIAR
Terpopuler
Bayi Meninggal di Pesawat Lion Air
Dyandra Investasi Hotel Bintang Lima Rp 98 Miliar
Garuda Terbang Perdana Rute Surabaya-Jeddah