TEMPO.CO , Kupang - Komisi pemilihan umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan ribuan surat suara ulang dengan cara membakarnya, karena tidak terpakai pada pemilu legislatif (Pileg).
"Surat suara pemilu ulang yang tidak terpakai wajib dimusnahkan, sehingga tidak digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Ketua KPU NTT Johanes Depa kepada Tempo, Selasa, 15 April 2014.
Menurut dia, setiap daerah pemilihan (Dapil) mendapatkan seribu surat suara untuk pemilu ulang. Di NTT terdapat delapan daerah pemilihan sehingga diperkirakan sebanyak 8.000 surat suara. (Baca juga:Rumah Sakit Siap-siap Tangani Caleg Stres)
Namun hanya kabupaten Sikka yang menggunakan seribu surat suaranya pada pemilu legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu, karena kekurangan surat suara saat pelaksanaan pileg. Sedangkan sisanya akan dimusnahkan. "Hanya Sikka yang telah gunakan seribu surat suara pemilu ulang itu," katanya.
Walaupun telah menggunakan seribu surat suara untuk pemilu ulang itu, namun surat suara pemilu di ulang kabupaten Sikka yang digelar, Senin, 14 April 2014 masih mengalami kekurangan. Sehingga harus ditambah sebanyak 297 lembart surat suara. "Pemilu ulang di Sikka masih kekurangan 297 surat suara. Kami telah mengatasinya," kata Johanes.
Sebanyak 33 TPS di NTT menggelar pemilu ulang di lima kabupaten, karena kekurangan dan tertukarnya surat suara. Hanya satu TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang baru akan menggelar pemilu ulang Selasa, 15 April 2014. Baca berita pemilu lainnya di http://pemilu.tempo.co/
YOHANES SEO
Berita Lainnya:
Pelaku Sodomi Murid TK Internasional Berkomplot
Menit-menit Kemenangan Timnas U19 dari UEA
Sri Mulyani Disebut Marah Bailout Century Membengkak
Dilaporkan Sebagai Penipu, Ligwina Belum Tahu