TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Direktur PT Imaji Media Hendra Saputra melakukan korupsi pada pengadaan videotron di Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Perbuatan ini dilakukannya bersama pejabat pembuat komitmen Hasnawi Bachtiar, ketua tim penerima barang pekerjaan Kasiyadi, dan Direktur PT Rieful, Riefan Avrian, yang merupakan anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syarief Hasan. (Baca: Sopir Anak Menteri Syarief Minta Perlindungan)
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi," kata jaksa Elly Supaini membacakan dakwaan terhadap Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 April 2014.
Jaksa Elly mengatakan perbuatan ini berawal saat Kementerian Koperasi berencana mengadakan dua videotron untuk dipasang di gedung kementerian tersebut dengan anggaran Rp 23,5 miliar. Untuk mengikuti tender itu, Riefan mengangkat Hendra yang pernah menjadi sopir dan pesuruh di kantornya menjadi Direktur Imaji. "Terdakwa menyetujui hal itu dan membantu Riefan memenuhi kelengkapan pendirian PT Imaji," ujarnya. (Baca: Kerugian Negara Videotron Versi BPKP Rp 5 Miliar)
Atas petunjuk Riefan, kata Elly, Hendra kemudian mengikuti lelang pengadaan videotron. Ia menandatangani surat dokumen penawaran Imaji untuk pengerjaan videotron pada 2012, serta menandatangani kuitansi dan surat jaminan uang muka senilai Rp 4,682 miliar dengan jaminan PT Asuransi Mega Pratama. Ia juga menandatangani surat jaminan pelaksana senilai Rp 1,17 miliar dan membuat rekening atas namanya untuk menampung pembayaran hasil pekerjaan pengadaan itu.
Imaji kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan pagu DIPA Rp 23,5 miliar. Setelah menandatangani kontrak kerja sama pada 18 Oktober 2012, Hendra menyerahkan pekerjaan tersebut kepada Riefan. Namun, meski pekerjaan itu sudah dialihkan, ia tetap menerima pembayaran uang muka Rp 4,68 miliar. (Baca: Ikan Teri Tersangkut Videotron - Majalah Tempo - Tempo.co)
Audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Februari-Mei 2013 menyebutkan pekerjaan itu kelebihan pembayaran Rp 2,695 miliar karena tak sesuai spesifikasi. Adapun audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menyebutkan kerugian negara yang diakibatkan dari pekerjaan itu mencapai Rp 4,78 miliar.
NUR ALFIYAH
Berita lain:
Wanita Italia Koma di Bali, Napoli Galang Dana
Belanda Bantu PT PAL Produksi Kapal Perusak Rudal
Kasus Murid TK JIS, Korban Baru Versi Komnas Anak