TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan dengan terang benderang peran dan keterlibatan Direktur PT Rieful, Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syarief Hasan, dalam kasus korupsi videotron. (Baca: Sopir Anak Menteri Syarief Minta Perlindungan)
Dalam dakwaan terhadap Direktur PT Imaji Media Hendra Saputra, Kejaksaan menyebutkan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu dilakukan Hendra bersama pejabat pembuat komitmen Hasnawi Bachtiar, ketua tim penerima barang pekerjaan Kasiyadi, dan Riefan Avrian.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi," kata jaksa Elly Supaini membacakan dakwaan terhadap Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 April 2014.
Jaksa Elly mengatakan Riefan ikut terlibat dalam proyek yang dianggarkan Rp 23,5 miliar itu. Caranya, Riefan mengangkat Hendra, yang pernah menjadi sopir dan pesuruh di kantornya, menjadi Direktur Imaji untuk mengikuti tender itu. "Terdakwa menyetujui hal itu dan membantu Riefan memenuhi kelengkapan pendirian PT Imaji," ujarnya. (Baca: Kerugian Negara Videotron Versi BPKP Rp 5 Miliar)
Atas petunjuk Riefan, kata Elly, Hendra kemudian mengikuti lelang pengadaan videotron. Hendra menandatangani surat dokumen penawaran Imaji untuk pengerjaan videotron pada 2012, serta menandatangani kuitansi dan surat jaminan uang muka senilai Rp 4,682 miliar dengan jaminan PT Asuransi Mega Pratama. Ia juga menandatangani surat jaminan pelaksana senilai Rp 1,17 miliar dan membuat rekening atas namanya untuk menampung pembayaran hasil pekerjaan pengadaan itu.
Imaji kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan pagu DIPA Rp 23,5 miliar. Setelah menandatangani kontrak kerja sama pada 18 Oktober 2012, Hendra menyerahkan pekerjaan tersebut kepada Riefan. Namun, meski pekerjaan itu sudah dialihkan, ia tetap menerima pembayaran uang muka Rp 4,68 miliar. (Baca: Ikan Teri Tersangkut Videotron - Majalah Tempo - Tempo.co)
Elly mengatakan pekerjaan itu tak dilakukan sesuai spesifikasi. Hasnawi yang mengetahui hal itu mengantisipasinya dengan membuat surat persetujuan tentang pekerjaan tambah-kurang. Ia tetap meminta pembayaran pemenuhan pada awal Desember 2012 sehingga keluar sisa pembayaran ke rekening Imaji Rp 18,728 miliar.
Hendra memberikan surat kuasa kepada Riefan untuk mengambil uang tersebut. Atas jasanya itu, ia mendapat jatah Rp 19 juta. "Setelah mendapatkan bagiannya, Hendra kemudian melarikan diri ke Samarinda sesuai kesepakatannya dengan Riefan," kata Elly. Sedangkan Imaji dijualnya kepada Pendi.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Februari-Mei 2013 menyebutkan pekerjaan itu kelebihan pembayaran Rp 2,695 miliar karena tak sesuai spesifikasi. Adapun audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menyebutkan kerugian negara yang diakibatkan dari pekerjaan itu mencapai Rp 4,78 miliar.
Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Hendra dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang yang sama. Dengan ancaman 20 tahun penjara.
NUR ALFIYAH
Berita lain:
Wanita Italia Koma di Bali, Napoli Galang Dana
Belanda Bantu PT PAL Produksi Kapal Perusak Rudal
Kasus Murid TK JIS, Korban Baru Versi Komnas Anak