TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah hakim agung telah menyerahkan gadget pemutar musik iPod Shuffle ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). iPod itu merupakan suvenir saat mereka datang ke acara pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. (Baca: KPK Panggil Nurhadi Terkait iPod)
"Hingga saat ini ada 250 iPod yang sudah diterima KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., ketika dihubungi, Sabtu, 19 April 2014. Dari 250 unit iPod itu, 235 unit merupakan pengembalian secara kolektif dari hakim agung. (Baca: KPK Terima 11 iPod Suvenir Nurhadi)
Adapun 15 unit iPod lainnya, kata Johan, berasal dari pejabat di Komisi Yudisial, Direktorat Jenderal Imigrasi, Pemda DKI Jakarta, Ombudsman, dan lain sebagainya. Namun Johan mengaku belum tahu apakah KPK sudah menetapkan iPod seharga Rp 700 ribu itu sebagai bentuk gratifikasi atau tidak.
Pemberian suvenir itu menyulut kontroversi karena dianggap gratifikasi. (Baca: Harta Sekretaris MA Nurhadi Rp 33 M, Wajarkah?)
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo | Pemilu 2014
Berita terpopuler:
Bikin Masalah di Sukamiskin, Nazaruddin Dipukul
Mobil Esemka Generasi Terbaru Segera Meluncur
Dul Kini Tinggal dengan Maia Estianty
Siswanya Tenggelam, Wakil Kepsek di Korsel Gantung Diri