Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Isyaratkan Periksa BCA Terkait Kasus Ketua BPK  

image-gnews
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 9 September 2013. Pria kelahiran Pamekasan, jawa Timur ini pernah menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak tahun 2001. TEMPO/Ratih Purnama
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 9 September 2013. Pria kelahiran Pamekasan, jawa Timur ini pernah menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak tahun 2001. TEMPO/Ratih Purnama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan lembaganya bakal langsung memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus pajak PT Bank Central Asia yang menyeret mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Abraham juga menyiratkan lembaganya bakal memeriksa pihak dari BCA.

"Siapa pun yang diduga terkait akan diperiksa, termasuk itu (BCA)," kata Abraham di gedung KPK, Senin, 21 April 2014. Sayangnya, Abraham tak menjawab kapan pemeriksaan akan dilakukan dan siapa yang diperiksa.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan, sehingga PT Bank Central Asia tak jadi menyetor Rp 375 miliar uang pajak. (Baca juga: Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui).

"KPK temukan bukti-bukti akurat. Dan, setelah melakukan gelar perkara, menetapkan saudara HP sebagai tersangka," kata Abraham Samad.

Hadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara HP yaitu penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA," kata Abraham.

Pada 17 Juli 2003, BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non-performance loan Rp 5,7 triliun tahun 1999. Surat diajukan ke Direktur PPH. "Direktur PPH mengkaji dan pada 13 Maret 2004 menyatakan menolak permohonan wajib pajak BCA," kata Abraham.

Pada 18 Juli 2004, sehari sebelum jatuh tempo, Hadi memberikan keputusan final dalam permohonan BCA. Hadi selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPH untuk mengubah simpulannya sendiri, yang sebelumnya permohonan BCA ditolak menjadi "diterima seluruhnya".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam nota dinas Dirjen Pajak kepada Direktur PPH ditulis supaya kesimpulan "menolak" diubah. Di situlah peran Dirjen Pajak," kata Abraham.

Lalu, tertanggal 18 Juli 2004 itu, Hadi menerbitkan surat keputusan yang menerima seluruh keberatan BCA. Lantaran sudah mepet dengan tanggal jatuh tempo, seusai SK terbit, tak ada kesempatan lagi bagi Direktur PPH selaku pejabat penelaah pajak untuk memberikan tanggapan.

"Seharusnya ada waktu supaya Direktur PPH menyampaikan kesimpulan yang berbeda," kata Abraham. Hadi, menurut Abraham, mengabaikan fakta bahwa ada beberapa bank lain mengajukan keberatan yang sama. "Tapi permohonan bank lain ditolak," katanya.

MUHAMAD RIZKI

Berita lain:
Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya
Wali Kota Risma Arak Socrates Award Keliling Kota
Dukungan Pencopotan Suryadharma Meluas di Daerah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

1 Februari 2024

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka


Eks Dirjen Pajak Sebut Single Identity Number Dorong Penerimaan Pajak Maksimal

31 Agustus 2021

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, usai menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Eks Dirjen Pajak Sebut Single Identity Number Dorong Penerimaan Pajak Maksimal

Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyebutkan pemanfaatan Single Identity Number Pajak mendorong tumbuh dan tangguh melalui penerimaan pajak maksimal.


Implementasi SIN Bisa Dongkrak Penerimaan Rasio Pajak 19 Persen

23 November 2019

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, usai menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Implementasi SIN Bisa Dongkrak Penerimaan Rasio Pajak 19 Persen

Dirjen Pajak Hadi Poernomo, mengatakan penguatan basis data pajak melalui single identity number dapat mendongkrak rasio penerimaan pajak negara.


Dapat Bintang Mahaputra Utama, Hadi Poernomo Tegaskan Bersih dari Kasus

15 Agustus 2019

Penyidikan Dugaan Korupsi Hadi Poernomo Dilanjutkan
Dapat Bintang Mahaputra Utama, Hadi Poernomo Tegaskan Bersih dari Kasus

Perhitungan kerugian negara sudah dilaporkan juga ke Pengadilan Tata Usaha Negara, kata Hadi Poernomo, ternyata telah dibatalkan.


Jimly Pastikan Hadi Poernomo Layak Dapat Gelar Kehormatan Bintang Mahaputera

15 Agustus 2019

Hadi Poernomo di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, 23 April 2015. Hadi  diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA, pada 1999. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jimly Pastikan Hadi Poernomo Layak Dapat Gelar Kehormatan Bintang Mahaputera

Nama Hadi diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Jimly: Hadi Poernomo Layak Mendapat Bintang Mahaputera Utama

15 Agustus 2019

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, usai menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Jimly: Hadi Poernomo Layak Mendapat Bintang Mahaputera Utama

Wakil Ketua Dewan Gelar Jimly Asshiddiqie tak mempermasalahkan status mantan tersangka KPK yang pernah disandang Hadi Poernomo.


Eks Tersangka KPK Hadi Poernomo Diberi Bintang Mahaputera Utama

15 Agustus 2019

KPK Tetap Anggap Hadi Poernomo Tersangka
Eks Tersangka KPK Hadi Poernomo Diberi Bintang Mahaputera Utama

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu mengatakan status hukum Hadi Poernomo sudah jelas.


Hadi Poernomo Jelaskan Perpu AEOI akan Disetujui DPR

18 Juli 2017

Hadi Poernomo sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 23  April 2015. Hadi dimintai keteranga sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA, 1999. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hadi Poernomo Jelaskan Perpu AEOI akan Disetujui DPR

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Yakin Perppu AEOI Disetujui
Aturan tentang Akses Informasi Keuangan.


KPK Pertimbangkan Jadikan Hadi Poernomo Tersangka Lagi  

3 Februari 2017

Hadi Poernomo saat menjalani persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tidak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
KPK Pertimbangkan Jadikan Hadi Poernomo Tersangka Lagi  

Febri mengatakan, secara teknis, status tersangka Hadi Poernomo tidak bisa dikembalikan secara otomatis.


PK Ditolak, KPK Pelajari Putusan MA Soal Kasus Hadi Poernomo

2 Februari 2017

Hadi Poernomo saat menjalani persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
PK Ditolak, KPK Pelajari Putusan MA Soal Kasus Hadi Poernomo

KPK akan mempelajari putusan MA yang menolak PK KPK, tapi menyatakan Pengadilan Jaksel tak berwenang henntikan penyidikan kasus Hadi Purnomo.