TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan lembaganya bakal langsung memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus pajak PT Bank Central Asia yang menyeret mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Abraham juga menyiratkan lembaganya bakal memeriksa pihak dari BCA.
"Siapa pun yang diduga terkait akan diperiksa, termasuk itu (BCA)," kata Abraham di gedung KPK, Senin, 21 April 2014. Sayangnya, Abraham tak menjawab kapan pemeriksaan akan dilakukan dan siapa yang diperiksa.
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan, sehingga PT Bank Central Asia tak jadi menyetor Rp 375 miliar uang pajak. (Baca juga: Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui).
"KPK temukan bukti-bukti akurat. Dan, setelah melakukan gelar perkara, menetapkan saudara HP sebagai tersangka," kata Abraham Samad.
Hadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara HP yaitu penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA," kata Abraham.
Pada 17 Juli 2003, BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non-performance loan Rp 5,7 triliun tahun 1999. Surat diajukan ke Direktur PPH. "Direktur PPH mengkaji dan pada 13 Maret 2004 menyatakan menolak permohonan wajib pajak BCA," kata Abraham.
Pada 18 Juli 2004, sehari sebelum jatuh tempo, Hadi memberikan keputusan final dalam permohonan BCA. Hadi selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPH untuk mengubah simpulannya sendiri, yang sebelumnya permohonan BCA ditolak menjadi "diterima seluruhnya".
"Dalam nota dinas Dirjen Pajak kepada Direktur PPH ditulis supaya kesimpulan "menolak" diubah. Di situlah peran Dirjen Pajak," kata Abraham.
Lalu, tertanggal 18 Juli 2004 itu, Hadi menerbitkan surat keputusan yang menerima seluruh keberatan BCA. Lantaran sudah mepet dengan tanggal jatuh tempo, seusai SK terbit, tak ada kesempatan lagi bagi Direktur PPH selaku pejabat penelaah pajak untuk memberikan tanggapan.
"Seharusnya ada waktu supaya Direktur PPH menyampaikan kesimpulan yang berbeda," kata Abraham. Hadi, menurut Abraham, mengabaikan fakta bahwa ada beberapa bank lain mengajukan keberatan yang sama. "Tapi permohonan bank lain ditolak," katanya.
MUHAMAD RIZKI
Berita lain:
Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya
Wali Kota Risma Arak Socrates Award Keliling Kota
Dukungan Pencopotan Suryadharma Meluas di Daerah