TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan lembaganya sudah empat bulan menyelidiki kasus pajak PT Bank Central Asia yang menyeret mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka. (Baca juga: Hadi Poernomo Jadi Tersangka di Hari Ulang Tahun).
Menurut Johan, alasan KPK tidak sejak dulu menjerat Hadi adalah laporan terkait kasus itu baru masuk ke KPK pada 2013. "Penyelidikan empat bulan, dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK tahun lalu," kata Johan di gedung KPK, Senin, 21 April 2014.
Pada 21 April 2014, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga PT Bank Central Asia tak jadi menyetor Rp 375 miliar uang pajak.
"KPK temukan bukti-bukti akura. Setelah melakukan gelar perkara, menetapkan saudara HP sebagai tersangka," kata Abraham. (baca juga: Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui).
Hadi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara HP, yaitu penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA," kata Abraham.
MUHAMAD RIZKI
Berita lain:
Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya
Wali Kota Risma Arak Socrates Award Keliling Kota
Dukungan Pencopotan Suryadharma Meluas di Daerah