TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Jahja Setiaatmadja enggan mengomentari kasus keberatan pajak bank BCA pada 1999 silam yang tengah ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku akan menjelaskannya langsung dalam konfrensi pers. "Besok saya akan adakan konferensi pers," kata Jahja kepada Tempo, Senin, 21 April 2014.
KPK menetapkan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka atas kasus pajak PT BCA. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga PT Bank Central Asia tak jadi menyetor Rp 375 miliar uang pajak. Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA. (Baca: KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka)
Kasus ini bermula pada 17 Juli 2003. Saat itu BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non-performance loan atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun tahun 1999 kepada Direktur PPh Ditjen Pajak. "Direktur PPH mengkaji dan pada 13 Maret 2004 menyatakan menolak permohonan wajib pajak BCA," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Namun, pada 18 Juli 2004 atau sehari sebelum jatuh tempo memberikan keputusan final dalam permohonan BCA, Hadi Purnomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah simpulan dari sebelumnya menolak menolak menjadi "diterima seluruhnya". (Baca: Kabulkan BCA, Hadi Poernomo Tolak BII dan Danamon).
Abraham Samad mengatakan lembaganya bakal langsung memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus pajak PT Bank Central Asia. Abraham juga menyiratkan lembaganya bakal memeriksa pihak dari BCA. "Siapapun yang diduga terkait akan diperiksa, termasuk itu (BCA)," kata Abraham. (Baca pula: Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui).
ANGGA SUKMA WIJAYA