Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersandung Skandal Pajak, Ini Reaksi Bos BCA  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Direktur Utama Bank BCA Jahja Setiaamadja bersama Wakil Direktur Utama Bank CIMB Niaga James Rompas (kiri). TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama Bank BCA Jahja Setiaamadja bersama Wakil Direktur Utama Bank CIMB Niaga James Rompas (kiri). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Jahja Setiaatmadja enggan mengomentari kasus keberatan pajak bank BCA pada 1999 silam yang tengah ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku akan menjelaskannya langsung dalam konfrensi pers. "Besok saya akan adakan konferensi pers," kata Jahja kepada Tempo, Senin, 21 April 2014.

KPK menetapkan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka atas kasus pajak PT BCA. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga PT Bank Central Asia tak jadi menyetor Rp 375 miliar uang pajak. Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA. (Baca: KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka)

Kasus ini bermula pada 17 Juli 2003. Saat itu BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non-performance loan atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun tahun 1999 kepada Direktur PPh Ditjen Pajak. "Direktur PPH mengkaji dan pada 13 Maret 2004 menyatakan menolak permohonan wajib pajak BCA," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Namun, pada 18 Juli 2004 atau sehari sebelum jatuh tempo memberikan keputusan final dalam permohonan BCA, Hadi Purnomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah simpulan dari sebelumnya menolak menolak menjadi "diterima seluruhnya". (Baca: Kabulkan BCA, Hadi Poernomo Tolak BII dan Danamon).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abraham Samad mengatakan lembaganya bakal langsung memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus pajak PT Bank Central Asia. Abraham juga menyiratkan lembaganya bakal memeriksa pihak dari BCA. "Siapapun yang diduga terkait akan diperiksa, termasuk itu (BCA)," kata Abraham. (Baca pula: Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui).

ANGGA SUKMA WIJAYA
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

4 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

46 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.


DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan media gathering mengenai persiapan peluncuran core tax system di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso
DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.


DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb
DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.


NIK Jadi NPWP, Begini Cara Mengintegrasikan NIK-NPWP Menjadi Satu

9 Agustus 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
NIK Jadi NPWP, Begini Cara Mengintegrasikan NIK-NPWP Menjadi Satu

NIK jadi NPWP mulai berlaku, Begini cara mengintegrasikan NIK dan NPWP, ikuti tahapannya.


Tagihan Macet Piutang Pajak

26 Juli 2023

Tagihan Macet Piutang Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan piutang pajak belum tertagih sebesar Rp 7,2 triliun pada 2022.