Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harta Hadi Poernomo, dari Bekasi hingga California

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat acara pelepasan masa baktinya di kantor BPK, Jakarta (21/4). Hadi Poernamo yang baru pensiun sebagai ketua BPK belum beri keterangan apapun terkait penetapan tersangka pada dirinya. TEMPO/Tony Hartawan
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat acara pelepasan masa baktinya di kantor BPK, Jakarta (21/4). Hadi Poernamo yang baru pensiun sebagai ketua BPK belum beri keterangan apapun terkait penetapan tersangka pada dirinya. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus pajak PT Bank Central Asia. Saat menjabat Direktur Jenderal Pajak Hadi pada 2002-2004, Hadi diduga mengubah keputusan permohonan pajak BCA sehingga merugikan negara Rp 375 miliar. (Baca: Tersandung Skandal Pajak, Ini Reaksi Bos BCA)

Investigasi majalah Tempo menemukan sejumlah aset Hadi yang tersebar dari Sawangan, Bogor hingga ke Los Angeles, Amerika Serikat. Berdasarkan laporan kekayaan yang disetorkan kepada KPK, total kekayaan Hadi mencapai Rp 37,9 miliar. Harta ini sebagian besar berasal dari hibah orang tua dan mertuanya. (Baca: KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka)

Dalam daftar pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diserahkan ke KPK pada 2010, Hadi juga memiliki harta senilai Rp 38,8 miliar dan banyak tanah di sejumlah daerah, termasuk tanah dan apartemen di Los Angeles, California, Amerika Serikat, seluas 60 x 160 meter persegi. 

Hampir semua aset tersebut diatasnamakan Melita Setyawati, istrinya. Berikut sebagian besar harta Hadi yang ditemukan Tim Investigasi Tempo

1. Raya Kembangan RT 08/02 No. 46, Kembangan, Jakarta Barat. Luas tanah: 2.900 meter persegi. AJB 25 Juni 1985 atas nama Melita Setyawati. Nilai jual obyek pajak (NJOP): Rp 2.925.000/meter persegi, harga pasar Rp 3-4 juta/meter persegi.

2. Raya Kembangan RT 08/02, Kembangan, Jakarta Barat. Luas tanah: 1.000 meter persegi. NJOP: Rp 2.925.000/meter persegi, harga pasar Rp 3-4 juta/meter persegi. AJB 2 Juli 1993 atas nama Melita Setyawati.

3. Kencana Molek I Blok M-12A No. 29, Kembangan, Jakarta Barat. Luas tanah/bangunan: 135/160 meter persegi. NJOP: Rp 5.095.000. AJB 22 Agustus 1996 atas nama Melita Setyawati.

4. Kembangan Raya 10 RT 07/01, Kembangan, Jakarta Barat. Luas tanah/bangunan: 429/326 meter persegi. NJOP: Rp 516.000/meter persegi. AJB 2 Agustus 2004 atas nama Melita Setyawati.

5. Anggrek Garuda Blok H/2 RT 01/05, Kemanggisan, Jakarta Barat. Luas tanah/bangunan: 233/100 meter persegi. NJOP: Rp 4.155.000/meter persegi. Akta hibah 15 November 1985 untuk Hadi Poernomo dari R. Abdul Hadi Noto Sentoso, yang membeli 15 November 1985.

6. Kompleks Migas 44/17A RT 01/07, Kemanggisan, Jakarta Barat. Luas tanah/bangunan: 315/200 meter persegi. NJOP: Rp 2.025.000/meter persegi. AJB tahun 1973 atas nama Melita Setyawati.

7. Iskandarsyah I/18 RT 05/04, Melawai, Jakarta Selatan. Luas tanah/bangunan: 668/400 meter persegi dan 668/668 meter persegi. NJOP: Rp 7.455.000/meter persegi. Akta hibah 18 Januari 1985 untuk Hadi Poernomo dari R Abdul Hadi Noto Sentoso, yang membeli 21 September 1983.

Selanjutnya Apartemen Taman Rasuna

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

4 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

46 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.


DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan media gathering mengenai persiapan peluncuran core tax system di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso
DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.


DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb
DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.


NIK Jadi NPWP, Begini Cara Mengintegrasikan NIK-NPWP Menjadi Satu

9 Agustus 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
NIK Jadi NPWP, Begini Cara Mengintegrasikan NIK-NPWP Menjadi Satu

NIK jadi NPWP mulai berlaku, Begini cara mengintegrasikan NIK dan NPWP, ikuti tahapannya.


Tagihan Macet Piutang Pajak

26 Juli 2023

Tagihan Macet Piutang Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan piutang pajak belum tertagih sebesar Rp 7,2 triliun pada 2022.