TEMPO.CO, Bogor - Kejaksaan Negeri Cibinong resmi menahan Asisten Pemerintah Kabupaten Bogor Rudy Gunawan dalam soal kasus korupsi pengadaan lahan SMAN 1 Ciomas, Selasa, 22 April 2014. Mantan Camat Ciomas ini dijebloskan ke Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong Wawan Gunawan mengatakan penahanan Rudy merujuk pada salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 118K/PID.SUS/2011 tertanggal 26 Juni 2012. Petikan putusan diterima Kejari Cibinong pada 14 April 2014 atas nama Rudy Gunawan dan Akay Sujaya, mantan Kepala Desa Sukaharja, Ciomas.
Bekas Camat Ciomas dan Kepala Desa Sukaharja itu didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam putusan, Rudy dan Akay dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun dan denda 100 juta.
"Rudy dan Akay sudah ditahan di Rutan Gunung Sindur. Mereka datang ke kantor Kejari Cibinong untuk menyerahkan diri," kata Wawan kepada wartawan di Cibinong. "Keduanya didampingi Bagian Hukum Pemda."
Wawan menuturkan korupsi pengadaan tanah untuk lahan SMAN 1 Ciomas itu terjadi ketika Rudy menjabat Camat Ciomas pada 2005. Kasus penggelembungan harga tanah itu melibatkan mantan Kepala Desa Sukaharja Akay dan Kepala Dinas Pendidikan M. Lukman serta satu pengusaha. "Keduanya kooperatif dengan datang sendiri ke kantor Kejaksaan setelah dikirim surat panggilan," kata Wawan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar membenarkan kabar penahanan Rudy Gunawan yang masih aktif menjabat Asisten Bidang Pemerintahan itu. "Kami segera mencari pengganti Rudy," katanya.
ARIHTA U. SURBAKTI
Berita Terpopuler
Bertambah, Korban Pelecehan Seksual di JIS
Kasus Pelecehan, JIS: Kami Juga Terpukul
JIS Nyatakan Bersimpati pada Korban Pelecehan
OC Kaligis: Kasus JIS Janggal