TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lili Pintauli Siregar, mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Polri pada Rabu, 23 April 2014. Isinya, mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual di Taman Kanak-kanak Jakarta International School.
Surat ini dilayangkan LPSK menanggapi laporan dari keluarga korban yang menyambangi kantor LPSK pada Selasa siang, 22 April 2014. "Ini upaya kami menggali lebih dalam informasi dalam kasus di JIS," kata Lili saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 April 2014. (Baca: JIS: Tidak Ada yang Kami Sembunyikan)
Informasi itu bakal menjadi pertimbangan LPSK untuk memberi perlindungan kepada korban dan keluarganya. Berdasar pengakuan keluarga korban, kata Lili, mereka menerima ancaman dan tekanan oleh pihak tertentu setelah kasus kekerasan seksual muncul. (Baca: Bertambah, Korban Pelecehan Seksual di JIS)
Lili mengaku tak tahu persis ancamannya karena belum didalami. Lili beralasan, untuk mencari fakta ada-tidaknya ancaman terhadap korban dan keluarganya, LPSK harus menelisik ke berbagai pihak. Termasuk menelisik ke internal JIS. Namun dia belum bisa memastikan kapan akan menyambangi JIS.
Walhasil, Lili belum bisa memastikan kapan LPSK bakal menggelar rapat paripurna untuk memutuskan pemberian perlindungan terhadap korban dan keluarganya. Meski begitu, LPSK sudah memberikan status perlindungan darurat terhadap mereka. "Dalam waktu 30 hari akan kami putuskan."
Kasus kekerasan seksual yang menimpa salah seorang murid TK JIS ramai diberitakan setelah pada Senin, 14 April 2014, ibu korban menggelar konferensi pers di Jakarta. (Baca pula: OC Kaligis: Pemerintah Terlalu Lunak ke JIS)
Sang ibu mengatakan dirinya memberanikan diri mengungkap kasus ini karena tidak mendapat respons dari JIS setelah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 24 Maret 2014. "Bingung mau mengadu ke siapa, jadi saya buka saja semuanya, biar orang tua murid lain juga jadi lebih waspada."
INDRA WIJAYA