TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Edi Siswadi 8 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor, Bandung, Kamis, 24 April 2014. Selain dibui, bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung itu juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Edi Siswadi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata ketua majelis hakim Nurhakim. Edi dihukum sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Edi juga didenda Rp 500 subsider 3 bulan kurungan. Menurut Nurhakim, yang memberatkan vonis tersebut adalah, selaku pejabat, Edi tak memberikan contoh yang baik dan merusak citra peradilan.
Edi tebukti bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu dari jaksa KPK. Pada 2012, Edi bersama Wali Kota Bandung Dada Rosada, Toto Hutagalung, dan Herry Nurhayat menyuap majelis hakim Tipikor Bandung senilai Rp 1,81 miliar dan US$ 25 ribu, plus fasilitas hiburan karaoke dan perabotan rumah. Majelis itu terdiri atas Setyabudi Tejo Cahyono, Ramlan Comel, dan Djodjo Djohari.
Suap disetor agar Setyabudi dan kawan-kawan menghukum ringan tujuh terdakwa korupsi dana Bantuan Sosial Kota Bandungi, yakni Rochman cs, tanpa mengungkap keterlibatan Dada, Edi, dan Herry dalam kasus tersebut.
Hasilnya, pada Desember 2012, Setyabudi memvonis Rochman cs dengan penjara 1 tahun. Amar putusan pun tak menyeret Edi dan kawan-kawan.
Majelis juga menyatakan Edi terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut. Edi bersama Dada cs menyetor duit suap untuk hakim Pengadilan Tinggi Bandung, antara lain Serefina Sinaga dan Sareh Wiyono, senilai Rp 1,5 miliar. Tujuannya, agar vonis banding kasus Rochman cs di pengadilan itu setara dengan vonis di PN Tipikor Bandung.
Edi juga terbukti bersalah sebagaimana disebut dalam dakwaan ketiga jaksa. Edi terlibat mengupah Setyabudi selaku penyelenggara negara sebesar Rp 500 juta. Imbalan tersebut diberikan atas jasa Setyabudi "mengurus" hakim di PN Tipikor Bandung. Saat ditangkap petugas KPK pada Maret tahun lalu, Setyabudi baru menerima upah Rp 150 juta dari Asep Triyana.
ERICK P. HARDI
Terpopuler:
PPP Islah, Dukungan untuk Mahfud Md. Menguat
Ahlul Bait: Syiah Sesat Hanya Mitos
Korupsi E-KTP, KPK Geledah Ruang Menteri Gamawan