TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menampik telah mengeluarkan surat keputusan terkait batas maksimal berat badan bagi jajaran di korps adhiyaksa. Surat itu dikabarkan sudah beredar ke daerah-daerah.
"Siapa yang keluarkan itu? Aneh-aneh saja," kata Basrief di kantornya, Jakarta Jumat 25 April 2014. Jika surat batas maksimal berat badan dikeluarkan, Basrief menyatakan, Kejaksaan Agung Bisa bubar. "Disuruh apel dua jam yang beratnya 90 kilogram, dari mana itu," kata Agung sembari tertawa.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, surat dikeluarkan pada Rabu, 23 April 2014, dengan nomor NRP: 132/JA/C4/2014. Dalam surat itu, kelebihan berat badan dianggap bisa menghambat kinerja para pegawai.
Surat itu juga memutuskan, setiap pegawai yang mempunyai berat badan di atas 90 kilogram akan diberikan sanksi pada apel pagi. Hukuman berupa dijemur di depan tiang bendera selama 120 menit.
SINGGIH SOARES
Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo
Berita terpopuler:
Ahok: Kita Beragama tapi Tak Bertuhan
Gagal ke Senayan, Roy Suryo Tuding Ada Manipulasi
Kebakaran Pasar Senen, 33 Unit Damkar Diturunkan