TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan telah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar diberi kewenangan untuk mengawasi sekolah internasional di Jakarta. Menurut dia, pihak Kemendikbud kewalahan dalam melakukan pengawasan.
"Ya kami minta diberi kewenangan agar dapat melimpahkan tugas," kata dia di Balai Kota, Senin, 28 April 2014. Selama ini, sekolah internasional memang belum mendapat pengawasan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Menurut Lasro, pihak Kementerian perlu mengeluarkan peraturan menteri ataupun memorandum of understanding (MoU) agar pihaknya bisa membantu pengawasan. "Mereka itu kan kewalahan. Makanya kita pengen bantu," kata dia. Saat ini, pihaknya memiliki sekitar 700 pengawas sekolah yang tersebar untuk mengawasi sekitar 7.000 sekolah.
Sekolah internasional, kata Lasro, memang merupakan kewenangan dari Kemendikbud. Oleh karena itu, pihaknya tak bisa melakukan pengawasan atau tindakan terhadap sekolah yang bermasalah. "Kalau pengawas itu mengawasi sekolah-sekolah dari kementerian ya salah. Dari mana dinas mengawasinya kalau belum diberi kewenangan dari Kemendikbud. Bisa diusir kami. Makanya kami minta agar kami diberi kewenangan dari Kementerian," kata dia.
Polemik pengawasan sekolah internasional ini mengemuka setelah terungkapnya kasus pelecehan seksual di Jakarta International School. Pihak Kementerian Pendidikan yang ikut turun menginvestigasi menemukan bahwa sekolah taman kanak-kanak JIS ternyata tak berizin. (Baca: Kemendikbud Akan Minta JIS Ditutup Sementara)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Populer:
Sebelum Tewas, Azwar: Saya Melakukannya Satu Kali
Tersangka Pelecehan di JIS Korban Sodomi Buron FBI
Polisi: Tersangka JIS Lainnya Kesal Pada Azwar
Ayah-Ibu Korban JIS Silang Pendapat
Jadwal dan Klasemen Liga Primer Inggris Malam Ini