TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menyatakan menerima permohonan perlindungan korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS). "LPSK siap melindungi saksi dan korban yang mengetahui tentang kasus pelecehan seksual yang terjadi di JIS," kata Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK Divisi Penerimaan Permohonan, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 29 April 2014.
Sebab, hasil rapat paripurna komisioner LPSK menilai adanya ancaman berupa pesan singkat dan kondisi psikologis terhadap korban yang masih anak-anak. Komisioner pun memutuskan memberikan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikologis kepada TPW, ibu korban selaku pemohon. (Baca juga: Kasus di JIS, LPSK: Korban Harus Dilindungi Negara)
Edwin juga menyebut sudah menerima informasi dugaan masih ada korban lain. Menurut penuturan pihak JIS yang memenuhi undangan LPSK pada Jumat 25 April lalu, mengatakan bahwa masih ada keluarga lain yang melaporkan anaknya menjadi korban. Namun, sampai saat ini masih belum ada permohonan perlindungan selain oleh TPW.
Permohonan TPW disampaikan Andi Asrun, pengacara keluarga korban setelah melihat ada potensi ancaman terhadap keluarga korban akibat mengungkap kasus di sekolah tersebut. Ancaman berupa pesan singkat yang meminta korban berhenti menjelek-jelekkan sekolah.
ATMI PERTIWI
Berita lain:
Istri Dipaksa Hadir, Akil: Dayak Saya Suruh Serbu!
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak