TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengaku bahwa pengawasan untuk mencegah tindak kekerasan di luar kampus terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran sulit dilakukan. "Sejak kejadian penganiayaan dalam kampus beberapa waktu lalu, saya minta ada evaluasi pengawasan dalam kampus. Namun kalau di luar kampus itu yang susah," kata Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan kepada wartawan di Jakarta, 29 April 2014.
Kata Mangindaan, setelah peristiwa penganiayaan mahasiswa STIP hingga tewas itu, dirinya telah memanggil Kepala STIP untuk meminta evaluasi pengawasan mahasiswa di luar kampus. Mangindaan meminta kepada Kepala STIP Marunda supaya mempunyai data di mana saja para mahasiswa STIP ini banyak tinggal dan bagaimana pola kehidupan mereka. (Baca: Mahasiswa STIP Marunda Tewas Diduga Disiksa Senior)
"Saya dulu dari Akademi Militer. Di sana ada prosedur bagaimana mahasiswa ke luar kampus harus berdua saja. Selain mencegah tindak kekerasan, juga agar tak menutup jalan," ujarnya.
Atas kejadian ini, kata Mangindaan, STIP Marunda sudah memecat tujuh mahasiswa STIP yang terlibat dalam penganiayaan hingga korban tewas. Selain dipecat dari kampus STIP, tujuh mahasiswa tersebut saat ini juga sedang menjalani proses hukum di kepolisian. (Baca: 8 Terduga Penyiksa Siswa STIP Marunda Diperiksa)
Seperti diketahui, Dimas Dikita Handoko, 19 tahun, mahasiswa tingkat satu STIP Marunda, tewas dianiaya oleh seniornya di rumah kos di sekitar Semper Barat. STIP Marunda menolak ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena terjadi di luar kampus sehingga di luar kewenangan STIP Marunda.
AMIR TEJO
Berita Terpopuler
Yang Harus Anda Lakukan pada Usia 30 Tahun
Jangan Sepelekan Batuk
Kasus Kematian Ibu Hamil Masih Tinggi
Studi: Tinggal di Negara Miskin Bebas dari Stres